Seorang guru di Ponpes Jaktim lecehkan santrinya sejak 2021

id Pencabulan di ponpes,Jakarta Timur ,Polres Metro Jakarta Timur ,Pencabulan santri,Guru lecehkan murid di Jaktim,jakarta Timur,Ponpes di Jakarta Timur

Seorang guru di Ponpes Jaktim lecehkan santrinya sejak 2021

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, salah satu guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit juga melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2021.

"Kasus pencabulan juga dilakukan saudara MCN (26) selaku salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren di Duren Sawit kepada santrinya sejak sekitar tahun 2021-2024," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Nicolas menyebut, pelaku MCN ini melakukan tindakan pencabulan kepada tiga santrinya berinisial ARD (18), IAM (17), dan YIA (15) di pondok pesantren tepatnya di kamar khusus yang merupakan kamar pribadinya dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh MCN saja.

Modus yang dilakukan MCN pun kepada tiga korban itu yakni mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus.

"Modusnya meminta korban untuk memijat kemudian diajak berhubungan suami istri," jelas Nicolas.

Menurut pengakuan korban, kata Nicolas, korban tidak merasa curiga saat diajak MCN ke kamar khusus tersebut. Korban hanya mengikuti perintah sang guru untuk memijat.

"Pelaku hanya random saja memilih korban yang dia nilai bisa diajak untuk melakukan pijat. Jadi korban tidak merasa curiga di situ dan sebagainya, diajak ke kamar terus diajak layaknya orang yang berhubungan suami istri," ucap Nicolas.

Adapun MCN ini mulai mengajar di ponpes sebagai ustad sejak 2021. Pondok pesantren Ad-Diniyah ini sudah berdiri sejak 2018 dengan total 27 santri yang tinggal di asrama dan seratusan lebih santri dan santriwati lainnya tidak tinggal di asrama.

Awalnya, kasus ini sempat ditutupi para korban karena adanya ancaman. Namun, karena sudah tidak kuat, korban kemudian menceritakan kasus ini ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.

Pasal yang dilanggar dalam tindakan ini pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Nicolas juga mengungkap pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit berinisial CH (47) yang sudah melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2019 hingga 2024.

Pelaku CH ini melakukan tindakan pencabulan kepada dua santrinya berinisial MFR (17) dan RN (17) di kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya yang masih satu lokasi dengan ponpes tersebut.