Polisi tangani kasus pencabulan anak usia 4 tahun di Mataram

id kasus asusila, anak 4 tahun, tetangga cabuli anak, polresta mataram

Polisi tangani kasus pencabulan anak usia 4 tahun di Mataram

Ilustrasi-Anak korban asusila. (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap tindak lanjut penanganan kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berstatus anak usia 4 tahun.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dalam keterangannya di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa dirinya menaruh atensi dengan meminta tim operasional untuk menjemput terlapor berinisial F (45).

"Kami jemput untuk langsung kami periksa," kata AKP Regi.

Regi mengatakan penjemputan terlapor ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, mengingat kasus ini sempat menjadi buah bibir di tengah masyarakat di mana posisi terlapor dengan korban masih tetangga dalam satu lingkungan.

"Jadi, yang bersangkutan kami jemput supaya situasi tetap kondusif," ucap dia.

Baca juga: Seorang kakek di Mataram jadi tersangka pencabulan empat anak

Pemeriksaan pada tahap awal ini, lanjut Regi, juga mengarah pada pelapor yang datang dari pihak keluarga korban. Penelusuran unsur perbuatan melawan hukum di tahap penyelidikan ini juga akan melibatkan ahli dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

"Jika agenda pemeriksaan hari ini selesai semua. Kami langsung gelar perkara malam nanti," ujarnya.

Regi menekan, pihak kepolisian dalam setiap menangani laporan masyarakat tetap mengedepankan sikap profesional. Tidak bisa serta merta menetapkan tersangka dan menahan orang tanpa ada alat bukti.

"Itu makanya, ada tahapannya yang harus kami lakukan, minimal ada ditemukan dua alat bukti," ucap dia.

Atas adanya kasus ini, sejumlah masyarakat yang berasal dari lingkungan tempat tinggal terlapor dengan korban mendatangi Mapolresta Mataram pada hari ini.

Mereka datang mempertanyakan penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan terlapor F terhadap korban yang masih usia anak.

"Kami pertanyakan karena terlapor F kini dilepas," kata Kuasa Hukum keluarga korban Johan Rahmatullah yang ditemui di Mapolresta Mataram.

Baca juga: Seorang nelayan di Mataram tega cabuli bocah di kamar mandi masjid

Dugaan peristiwa asusila terhadap anak ini terjadi pada 8 April 2025. Persoalan ini diketahui saat korban yang masih berusia 4 tahun mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

"Korban awalnya mengeluh kepada bibinya," ujar dia.

Atas keluhan tersebut, korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan terungkap terdapat luka robek pada bagian kemaluan korban.

"Sehingga dari puskesmas meminta bibi korban membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Senada dengan hasil visum dari puskesmas, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram menyatakan ada luka robek pada bagian kemaluan korban.

"Dengan hasil demikian, kami langsung lapor ke Polresta Mataram. Tetapi, sampai sekarang tidak ada progres," kata Johan.

Baca juga: Seorang nelayan di Mataram tega cabuli bocah di kamar mandi masjid

Perihal modus terlapor melakukan dugaan pidana tersebut, jelas dia, terjadi saat korban bersama teman sebayanya mandi hujan di dekat rumahnya. Istri terlapor saat itu memanggil korban bersama teman-temanya dan mengajak makan.

Saat mereka sedang asyik menonton dan makan, korban diajak terlapor masuk ke kamar. Perbuatan asusila itu diduga terjadi saat momentum tersebut.

"Sejak kejadian itu, psikologis korban terganggu. Setiap melihat terlapor, korban selalu ketakutan," ujarnya.

Baca juga: Mantan kepala lingkungan di Mataram diduga cabuli anak SMP hingga hamil