Mataram (ANTARA) - Seorang nelayan berinisial MT (50) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di kamar mandi masjid.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret lalu.
"Awalnya korban akan pergi mengaji ke salah satu masjid di Sekarbela. Saat korban sedang bermain, MT menarik tangan korban dan langsung bawa ke kamar mandi masjid," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatan MT, korban melapor kepada orang tuanya. Usai mendengar cerita korban, orang tuanya melanjutkan pelaporan terhadap perbuatan MT ke polisi lengkap dengan mencantumkan bukti hasil visum.
"Jadi, berawal dari adanya laporan dan bukti awal, yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya," ujar dia.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan saksi, korban, dan ahli, serta barang bukti yang disita, kini MT ditetapkan sebagai tersangka.
MT dijerat Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.