Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan status seorang kakek berinisial DR alias Puk Baok (60) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang masih sekolah di taman kanak-kanak (TK).
"Dari hasil gelar kami hari ini, sudah didapatkan alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap korban yang masih berusia anak, sehingga terlapor dalam kasus ini berinisial DR alias Puk Baok sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.
Dia menyampaikan alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan DR sebagai tersangka antara lain hasil visum korban, dan keterangan saksi, baik dari pelapor serta korban.
Baca juga: Teganya seorang bapak perkosa anak kandung selama empat tahun
Penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Gelar perkara penetapan tersangka ini, jelas dia, merupakan tindak lanjut laporan polisi yang datang dari salah satu orang tua korban. Laporan tersebut diterima Polresta Mataram pada Selasa (22/10).
"Karena dari laporan disinyalir korban dari terlapor ini cukup banyak, empat anak, sehingga usai terima laporan Selasa (22/10), malam harinya langsung kami lakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap terlapor di salah satu kamar indekos wilayah Selagalas, Kota Mataram," ujarnya.
Baca juga: Polisi dampingi pemulihan trauma korban pemerkosaan ayah tiri di Mataram
Dari proses pemeriksaan terungkap bahwa modus tersangka melakukan perbuatan asusila ini dengan memberikan uang kepada para korban yang masih tinggal dalam satu lingkungan indekos dengan tersangka.
"Setelah dikasih uang, korban ini dipangku tersangka. Di situ, tersangka mencabuli korban. Sementara ini, baru dua dari empat korban yang lapor ke kami," ucap dia.
Perbuatan cabul tersangka yang terungkap terjadi pada dua bulan lalu tersebut dilaporkan korban kepada orang tuanya.
"Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengeluh sakit saat buang air kecil, dan sempat demam dua hari. Dari situ korban mengaku dicabuli tersangka dan baru Selasa kemarin (22/10) dilaporkan ke kami," kata Yogi.
Berita Terkait
Polisi dampingi pemulihan trauma korban pemerkosaan ayah tiri di Mataram
Jumat, 7 Juni 2024 17:27
Sempat dihentikan, Kasus kekerasan seksual timpa anak 12 tahun dibuka kembali
Sabtu, 10 Februari 2024 5:59
Polisi NTT jerat pasal berlapis empat tersangka pencabulan anak
Rabu, 15 Maret 2023 19:49
Polisi hadiri praperadilan pria usia 85 tahun cabuli penyandang disabilitas di Bima
Selasa, 5 Juli 2022 21:31
JPU tuntut terdakwa kasus pencabulan anak kandung 15 tahun penjara
Senin, 4 Juli 2022 15:24
Oknum polisi di Pontianak ditetapkan jadi tersangka "pencabulan" anak
Senin, 21 September 2020 14:50
Seorang ayah tega cabuli dua anak kandungnya
Selasa, 28 Juli 2020 10:35
Polda NTB mendampingi Polres Sumbawa tangani kasus asusila guru SD
Jumat, 29 Mei 2020 16:58