Zulhas: Dana Koperasi Desa Merah Putih Rp3 miliar bukan dari APBN

id Menko Pangan,Zulkifli,Zulhas,APBN,koperasi desa merah putih

Zulhas: Dana Koperasi Desa Merah Putih Rp3 miliar bukan dari APBN

Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan pinjaman untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.

"Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun," kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik mengenai sumber pendanaan awal koperasi yang digagas sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis bisnis mandiri yang berkelanjutan dan menguntungkan.

Baca juga: DPR nilai Kopdes Merah Putih hidupkan semangat berkoperasi

Ia menyampaikan pinjaman itu dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kopdes jika telah resmi terbentuk.

"Ini biar tidak salah paham, makanya kita tidak bosan-bosan menjelaskan dana untuk Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu bisnis murni plafon pinjaman, jadi Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak," ucapnya.

Ia menjelaskan plafon pinjaman tersebut digunakan untuk mendanai enam jenis usaha koperasi, seperti agen gas LPG, agen pupuk, agen sembako dari Bulog dan ID Food, serta layanan logistik pangan.

Selain itu, koperasi juga akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian bantuan pangan ke pelosok desa yang memiliki komponen biaya operasional dan membutuhkan pembiayaan dari plafon pinjaman tersebut.

Baca juga: Kemenkum percepat pendirian Koperasi Merah Putih di desa

Menurut dia, plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan usaha dan akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian yang disepakati.

Sementara itu, mengenai biaya pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena ini hasil daripada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp3 miliar itu plafon pinjaman," ucap Zulhas.

Baca juga: Kemenkop dan Bekraf mengembangkan ekonomi kreatif berbasis koperasi

Dalam kesempatan itu, Zulhas menyebutkan hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari target 80.000 telah menyelenggarakan Musdesus. Ditargetkan rampung pada 31 Mei 2025.

Selanjutnya, pada 30 Juni 2025 seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum sebagai badan hukum koperasi pangan nasional.

Kemudian dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Seluruh koperasi tersebut ditargetkan mulai beroperasi aktif dan menjalankan fungsi distribusi pangan nasional secara penuh mulai 20 Oktober 2025.

Baca juga: Wamendagri ungkap 4 langkah strategis pembentukan Kopdes
Baca juga: Program Koperasi Merah Putih disosialisasikan di Lombok Tengah
Baca juga: Sebanyak 70 ribu koperasi desa Merah Putih terbentuk Juli 2025

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.