Dompu (ANTARA) - PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjawab terkait SK Izin eksplorasi pertambangan yang akan berakhir pada Juni 2025 mendatang.
"Perusahaan dapat memperpanjang izin eksplorasi setiap tahun sesuai kebutuhan studi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Principal Communications STM, Cindy Elza dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Ia menjelaskan, perusahaan memerlukan studi komprehensif agar pertambangan bawah tanah yang kelak dilakukan dapat berlangsung secara aman dan selamat.
"Aktivitas STM berlandaskan pada Kontrak Karya (KK). Dalam KK mineral, terdapat beberapa tahapan pertambangan yaitu survei umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, produksi, dan reklamasi," ungkapnya.
Cindy menegaskan, masa berlaku KK dimulai setelah masa produksi sampai dengan 30 tahun, kemudian dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 10 tahun melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dalam KK, fase eksplorasi terbatas selama 36 bulan, serta dapat diperpanjang setiap tahun sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110 K/30/MEM/2020 dengan memenuhi persyaratan dan jaminan eksplorasi tiap tahun sejumlah 30 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), atau maksimal USD 10 Juta," bebernya.
Baca juga: Pemprov NTB bersama DPRD Dompu tinjau pengelolaan lingkungan berkelanjutan PT STM
“Yang kami perpanjang setiap tahun adalah izin eksplorasinya. Ini penting dipahami, karena kontrak karya akan mulai dihitung masa berlakunya setelah fase produksi dimulai, hingga 30 tahun kemudian,” sambungnya.
Cindy mengungkapkan, STM mengelola proyek tambang bawah tanah yang menyimpan potensi mineral kelas dunia.
"Namun karakteristik geologi di wilayah Hu’u memiliki tantangan tersendiri, dengan suhu panas bumi tinggi di bawah permukaan tanah, sehingga eksplorasi membutuhkan waktu dan pendekatan teknologi yang tidak sederhana," paparnya.
Baca juga: STM cegah kekerasan remaja lewat seminar siswa di Dompu
Menurutnya, untuk tambang bawah tanah seperti yang akan digarap STM, fase eksplorasi bisa berlangsung 20 hingga 25 tahun dalam kondisi normal.
“Kami termasuk cukup maju dalam pengembangan proyek ini, walaupun medan eksplorasinya memang tidak mudah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, STM merupakan perusahaan joint venture antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak usaha milik Vale Base Metals, dan PT Aneka Tambang Tbk (20%).
STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah KK Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u.
Baca juga: STM klarifikasi isu limbah, Dinas ESDM NTB tegaskan status masih tahap eksplorasi
Baca juga: Dukung sanitasi, STM bangun 601 jamban keluarga di Dompu