Sempat dihentikan, Kasus kekerasan seksual timpa anak 12 tahun dibuka kembali

id pencabulan anak,kasus anak di medan,polrestabes medan,kementerian pppa,nahar,kekerasan seksual anak,perlindungan anak ,medan

Sempat dihentikan, Kasus kekerasan seksual timpa anak 12 tahun dibuka kembali

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar (tengah) saat kunjungan kerja ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, yang sempat dihentikan karena tidak cukup bukti, dibuka kembali dan dikembangkan kasusnya.

"Alhamdulillah melalui rakor pembahasan kasus anak, kasusnya bisa dibuka kembali dan dikembangkan tentang kemungkinan ada korban anak lainnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar,saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nahar menjelaskan sebelumnya ada anak usia 12 tahun yang diduga dicabuli, tetapi kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, diantaranya tidak ada saksi yang melihat anak disetubuhi atau dicabuli oleh terduga pelaku, sehingga tidak membuktikan terjadi peristiwa persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut mulai terjadi sekitar pertengahan Maret 2022 terhadap dua anak perempuan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial HBS (70) di toilet khusus perempuan di salah satu masjid di Kota Medan.


"Awalnya dipergoki oleh dua jamaah masjid yang telah selesai melaksanakan shalat, kemudian mereka memberitahukan ke pengelola masjid, hingga kemudian diserahkan kepada kepala lingkungan, yang kemudian memanggil seorang anggota Bhabinkantibmas Polsek Medan Area untuk diselesaikan melalui jalur hukum di Polrestabes Medan. Tetapi kemudian (kasus) tidak dilanjutkan," katanya.

Salah satu korban berinisial IPS (12) kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada nenek dan ibunya, yang kemudian melaporkan kasusnya ke polisi pada 31 Maret 2022.

Setahun kemudian pada 14 April 2023 dilakukan gelar perkara dan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 8 September 2023 diputuskan penyelidikan dihentikan karena alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Selanjutnya pada 11 Januari 2024 orang tua korban mengadu secara langsung ke Kementerian PPPA.

"Kemudian ditindaklanjuti melalui pelaksanaan rakor tindak lanjut penanganan kasus pada 31 Januari 2024, dimana salah satu rekomendasi adalah segera melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi perlindungan khusus anak di Kota Medan," kata Nahar.

Pada 6 Februari,Kementerian PPPA bersama Kompolnas dan Bareskrim Polri bertolak ke Sumatera Utara. Pihaknya melakukan monitoring dan mendengarkan klarifikasi dari Polrestabes Medan terkait kasus ini.

Baca juga: Tagar dukung keterwakilan perempuan di parlemen diluncurkan
Baca juga: Kebijakan sekolah ramah anak penting guna cegah perundungan


"Gelar perkara khusus akan dibuka kembali dan juga meminta Polrestabes Medan untuk dapat mendalami kembali dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap beberapa anak di Kota Medan, yang salah satu korbannya adalah IPS," kata Nahar.