KPAI kecam orang tua yang lakukan kekerasan

id Komisi Perlindungan Anak Indonesia,KPAI,kekerasan ,Perlindungan Anak,penelantaran

KPAI kecam orang tua yang lakukan kekerasan

Anggota KPAI Kawiyan (kiri) bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri saat mengunjungi M (7), anak korban penelantaran oleh orang tua di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur. ANTARA/HO-KPAI

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam orang tua yang diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap M (7), anak yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam kondisi memprihatinkan.

"Saya mengutuk keras orang tua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut," kata Anggota KPAI Kawiyan di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan kasus penelantaran anak oleh ayah ini sangat memprihatinkan, terlebih jika penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak.

Menurut dia, orang tua yang menelantarkan anak dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana. KPAI pun meminta Polri segera menangkap orang tua korban sebagai pelaku penelantaran.

Baca juga: KPAI mengecam rencana relokasi masyarakat Pulau Kera

"Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Anggota KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran ini.

Pasal 76B UU Perlindungan Anak memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran. Sedangkan dalam Pasal 76C terdapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: KPAI kecam kekerasan seksual anak dilakukan Kapolres Ngada, NTT

Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sedangkan hukuman atas pelanggaran Pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan denda Rp72 juta. Saat ini M tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.