Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian di bidang hukum menghadiri sidang praperadilan gugatan tersangka pencabulan berinisial AS, usia 85 tahun, terhadap seorang penyandang disabilitas, di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian di Mataram, Selasa, mengatakan untuk agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas.
Dalam jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.
"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.
Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan.
"Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.
Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota. Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari kasus ini, AS sempat menjadi korban amukan warga. Namun polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.
Namun akibat dari peristiwa tersebut, polisi tidak mampu membendung warga yang melampiaskan amarah dengan membakar rumah AS.
Berita Terkait
Tom Lembong hadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Kamis, 21 November 2024 12:12
Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 5:42
PN Lombok Tengah tolak gugatan praperadilan tersangka proyek jalan wisata
Selasa, 10 September 2024 17:30
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pastikan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti
Selasa, 9 Juli 2024 6:07
Pakar psikologi sebut bebasnya Pegi belum tuntaskan masalah
Selasa, 9 Juli 2024 5:30
Kalah gugatan praperadilan, Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 17:23
Hakim perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 17:22
Pengadilan Negeri Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 17:20