Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Terdapat dua korban yakni MRA (14) dan MFA (13) keduanya merupakan kakak dan adik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan di Kota Bekasi, Selasa.
Dia juga menyebut pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri. Binsar menjelaskan kedua korban telah dicabuli sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga orang tersangka persetubuhan anak di Lombok Barat
Dia juga menambahkan untuk anak korban berinisial MRA dicabuli sebanyak delapan kali sedangkan MFA dua kali.
"Untuk modus operandi tersangka meminta korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya," katanya.
Setelah itu barulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca juga: Seorang guru di Ponpes Jaktim lecehkan santrinya sejak 2021
Binsar menambahkan tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.