Polisi tetapkan tiga orang tersangka persetubuhan anak di Lombok Barat

id Polres Lombok Barat,Persetubuhan Anak,Kecamatan Lembar,Dhimas Prabowo,pencabulan

Polisi tetapkan tiga orang tersangka persetubuhan anak di Lombok Barat

Ilustrasi - Persetubuhan anak. (ANTARA/HO)

Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan tiga orang warga yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, menyebutkan ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial S alias Ustad S alias D (Pimpinan Ponpes), WM alias TW (Anak dari Pimpinan Ponpes), dan HM alias AM (Pengajar).

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang buruh harian lepas," katanya.

Ia mengatakan korban merupakan seorang pelajar santriwati di ponpes tersebut perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda. Tersangka WM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023 dini hari.

"Modusnya, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur, menariknya ke kamar, dan melakukan persetubuhan setelah sebelumnya melakukan perbuatan cabul seperti meraba tubuh korban," ujarnya.

Sementara itu, tersangka S yang berprofesi sebagai Ketua Yayasan HF, diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kamar ibu tersangka dalam beberapa kesempatan. Aksi bejat tersebut dilakukan pada Juni, Agustus, dan Oktober 2024.

Tersangka HM juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi yang sama pada September 2024. Modusnya hampir serupa, yaitu mencium korban dan memeluknya secara paksa.

Dhimas menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima. "Awalnya pelapor bersama korban datang ke Polres Lombok Barat untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar Ipda Dhimas.

Baca juga: Polres Lombok Barat Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan
Baca juga: Detik-detik, ayah cabuli anak kandung di Lombok Barat dihajar warga

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Termasuk wawancara/klarifikasi terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi.

Selain itu, melakukan pemeriksaan tambahan berita acara klarifikasi korban dan saksi mengacu hasil visum korban terdapat Luka robek Lama kekerasan tumpul dari keterangan korban juga mengalami persetubuhan, serta tiga saksi lain juga mengaku sebagai korban pencabulan.

Setelah melakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

"Setelah wawancara/klarifikasi saksi-saksi, terdapat 3 (saksi) yang mengaku sebagai korban juga. Kemudian dilaksanakan gelar perkara naik sidik dan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Dhimas.

Adapun serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan meliputi penerimaan dan pembuatan laporan polisi.

Kemudian pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.

Juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta penangkapan dan penahanan tersangka.

Baca juga: Ayah di Lombok Barat cabuli anak kandung masih jalani perawatan medis

Motif kejahatan para tersangka diduga karena adanya kesempatan dan anggapan bahwa korban tidak akan melapor karena para tersangka merupakan guru korban di Yayasan HF.

Para tersangka juga diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan terhadap guru yang diajarkan di yayasan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana kulot warna hitam.

Tersangka WM dipersangkakan melanggar Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Sementara itu, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Tersangka HM juga dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

Baca juga: Ayah dan anak pemerkosa gadis belia di Lombok Barat terancam dikurung 15 tahun