Lombok Barat, NTB (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat membuka layanan pengaduan daring bagi masyarakat dan tenaga honorer non-database yang dimintai pungutan biaya dalam proses masuk menjadi honorer.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Suparlan mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga honorer.
"Layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0851-1925-1060," ujarnya di Gerung Lombok Barat, Sabtu.
Ia menegaskan layanan pengaduan ini merupakan langkah serius Pemkab Lombok Barat dalam mengungkap dan menindak oknum yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut. Pasalnya tindakan tersebut merugikan para honorer non-database yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dan regulasi.
Baca juga: Bareskrim: Tak ada WNA China menambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
"Silakan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Pemerintah daerah akan berusaha mengusut oknum yang terlibat dalam pungutan ini," kata dia.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga masyarakat dan para honorer tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pungutan yang mereka alami.
Baca juga: Warga binaan Lapas Lombok Barat panen cabai merah seberat 1 ton
"Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli," katanya.
Inspektorat Lobar buka layanan pengaduan honorer non-database
Player hotline pengaduan Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. ANTARA/HO-Inspektorat Lombok Barat.
