Mataram (ANTARA) - Dua warga yang bermukim di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun karena terbukti bersalah dalam perkara pemerasan dengan kekerasan terkait sewa tanah untuk bangunan hotel.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Muhammad Aswin dan H. Suriamin. Hakim menyatakan perbuatan keduanya terdakwa telah memenuhi unsur pidana pada Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan pidana pemerasan dengan kekerasan kedua terdakwa terhadap warga negara asing (WNA) Brendan Edward Muir sebagai pemilik bangunan hotel bernama Mymates Place.
Putusan pidana yang ditetapkan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.
Baca juga: Dugaan pemerasan, Wakil Ketua DPRD Lobar dilaporkan investor asing ke Kejati NTB
Terkait putusan ini, Hairul Anam sebagai penasihat hukum H. Suriamin dan Muhammad Aswin belum menyatakan sikap di hadapan majelis hakim.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua terdakwa diberikan masa tujuh hari usai putusan dibacakan untuk menentukan sikap.
Usai persidangan, Hairul Anam menerangkan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum masih harus membahas lebih dalam atas peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan dengan kedua kliennya.
Namun, Hairul berpendapat bahwa putusan ini tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. Menurut dia, permintaan uang kepada WNA Brendan Edward Muir bukan sebagai bentuk kejahatan.
"Jadi, ada permintaan sisa tagihan (kontrak sewa). Tagihan itu ada di dalam kontrak," katanya.
Baca juga: Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan
Perjanjian antara kliennya dengan Brendan berlangsung hingga tahun 2035 mendatang. Tagihan itu berkaitan sewa menyewa tanah untuk hotel milik Brendan yang berdiri di atas lahan eks PT Gili Trawangan Indah, aset milik Pemerintah Provinsi NTB.
Dia menerangkan, dari perjanjian sewa, Brendan Edward Muir baru membayar Rp210 juta dari nilai kontrak Rp700 juta.
Karena pelapor tidak juga membayar tagihan sewa sesuai kontrak, kliennya berinisiatif memasang spanduk peringatan.
"Bukan penutupan itu. Karena dari ahli menyebut, pemasangan spanduk itu dapat dikualifikasi sebagai surat atau somasi," ucap dia.
Melansir laman resmi PN Mataram, Brendan Edward Muir selaku pemilik Hotel Mymates Place melakukan kontrak sewa lahan selama 20 tahun dengan kedua terdakwa terhitung sejak tahun 2015.
Nilai kontrak sewa yang disepakati Rp6,5 miliar. Brendan telah membayar secara berangsur hingga Rp2,45 miliar.
Namun, pada awal tahun 2022 Pemprov NTB melakukan pendataan dan sosialisasi. Tujuannya mengimbau para investor untuk tidak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak-pihak yang telah mengklaim lahan eks GTI milik Pemprov NTB.
Menanggapi itu, Hairul Anam menilai bahwa masyarakat lokal telah berada lebih dulu dibanding PT GTI, termasuk kedua kliennya.
"Kalau memang ada HGB, diserahkan ke lokal, jangan ke WNA," ujarnya.
