Jaksa membidik peran tersangka baru dalam kasus sewa lahan menara

id kejari mataram,kasus sewa lahan,korupsi

Jaksa membidik peran tersangka baru dalam kasus sewa lahan menara

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, membidik peran tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Sesela, Kabupaten Lombok Barat.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan di Mataram, Senin, mengatakan, indikasi adanya peran tersangka baru itu muncul dalam pengembangan kasusnya.

"Indikasinya ada yang ikut terlibat membantu dan menikmati dana sewa," kata Wayan.

Karena itu, dia menegaskan bahwa penyidik kini sedang mendalami alat bukti yang ada. Pencarian akan dilihat dari konstruksi penanganan kasusnya. Baik dari keterangan maupun dokumen yang telah disita penyidik.

"Nanti kalau ada yang lain, pasti segera kita nyatakan sikap," ujarnya.

Untuk saat ini, penyidik menetapkan Mantan Kades Sesela berinisial ASM, sebagai tersangka. Dalam penetapannya, ASM terindikasi menggunakan uang sewa untuk kepentingan di luar kebutuhan desa. Penggunaannya tidak sesuai dengan mekanisme.

Akhir pekan lalu, lanjutnya, penyidik memeriksa tersangka. Dalam kesempatan itu, tersangka telah menyerahkan sisa kerugian negara senilai Rp13,8 juta.

"Jadi sudah semua dikembalikan, totalnya Rp353,8 juta. Untuk Rp300 kita biarkan masuk ke kas desa sebagai dana operasional, Rp53,8 juta kita sita," ucapnya.

Namun pengembalian tersebut dikatakan masih berstatus titipan pengganti kerugian negara. Nanti apakah disita untuk pengembalian kerugian negara atau tidak, itu berdasarkan putusan pengadilan.

Nilai kerugian negara muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. Tim audit menilai angka tersebut sebagai "total loss".

Uang tersebut adalah biaya sewa lahan menara telekomunikasi yang dibayar perusahaan penyedia untuk jangka waktu 10 tahun di Desa Sesela.

Penyewaan lahan untuk pendirian menara telekomunikasi itu dimulai pada tahun 2018, ketika tersangka masih menjabat Kepada Desa Sesela. Lahan yang disewakan adalah aset desa. Luasnya 64 meter persegi.

Dalam perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak.