"Jadi, berkas sudah P-21 (dinyatakan lengkap), persidangan tinggal tunggu tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum,"

Mataram (ANTARA) - Perkara penambangan emas yang diduga berlangsung secara ilegal oleh sekelompok Warga Negara China di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, segera masuk meja persidangan.

"Jadi, berkas sudah P-21 (dinyatakan lengkap), persidangan tinggal tunggu tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Polres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Senin.

Berkas perkara yang akan masuk persidangan hanya milik satu dari dua tersangka, yakni Faerozzabadi alias Eros. Untuk tersangka lain yang merupakan Warga Negara China bernama Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF, belum tuntas di tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Mataram yang dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan menyampaikan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Warga Negara China bernama Liu Hanhui tersebut.

Jika belum ada SPDP, secara tidak langsung dalam kelengkapan dokumen penyidikan kepolisian belum ada penetapan status Liu Hanhui sebagai tersangka.

Hal itu pun sejalan dengan catatan kepolisian yang hingga kini belum ada menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Liu Hanhui.

Mereka hanya membahasakan kepada publik bahwa Liu Hanhui masih dalam pencarian kepolisian bekerja sama dengan Interpol karena hasil pelacakan terungkap yang bersangkutan telah keluar dari Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya menyatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan P-21 terhadap berkas perkara tersangka atas nama Eros.

Perihal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, pihak kejaksaan belum mendapat informasi dari kepolisian.

"Memang P-21 sudah terbit, tapi belum ada tanda-tanda tahap dua dari penyidik," ujar Made Oka.

Begitu juga dengan perkembangan terbaru untuk status Warga Negara China yang disebut kepolisian turut berstatus tersangka, ia mengaku hingga kini belum ada SPDP atas na Liu Hanhui.
 
"Kalau WNA itu belum ada masuk SPDP-nya," ucap dia.

Kasus tambang emas ilegal ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak akhir tahun 2024. Atas adanya kasus yang terungkap dari tindak lanjut penindakan KPK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Mabes Polri melalui Polda NTB turut menaruh atensi atas penyelesaian kasus.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Seluruhnya tercatat dengan merek bertuliskan huruf Mandarin, termasuk ekskavator dan truk angkut.

Aparat juga memasang garis polisi di sejumlah titik lokasi tambang untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung.

Berdasarkan hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan total luas mencapai 98,19 hektare. Seluruhnya berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang hingga tidak ada melakukan aktivitas penambangan terhitung sejak tahun 90-an.

Padahal, dari hasil kajian KPK bersama Tim Dinas LHK NTB dan kementerian, satu blok tambang ilegal di kawasan itu mampu menghasilkan omzet emas hingga Rp90 miliar per bulan.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026