"Jaksa juga sama, menyatakan banding pada tanggal yang sama pada 18 Mei 2026,"
Mataram (ANTARA) - Ida Adnawati sebagai terdakwa korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum banding usai hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi NTB melalui penasihat hukumnya.
"Jaksa juga sama, menyatakan banding pada tanggal yang sama pada 18 Mei 2026," katanya.
Pernyataan banding tersebut kemudian disusul dengan pengajuan memori banding dari kedua belah pihak, baik terdakwa melalui penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum.
"Untuk pengajuan memori banding, jaksa sama penasihat hukum hari Senin kemarin (25/5)," ucap Kelik.
Pada hari itu juga pihak pengadilan meneruskan masing-masing memori banding kepada kedua belah pihak.
"Saling kita beritahukan memori banding-nya ke masing-masing pihak, pada tanggal yang sama juga, 25 Mei 2026," ujar dia.
Perihal pertimbangan terdakwa Ida Adnawati mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama tersebut dijelaskan oleh penasihat hukumnya, Eko R. E.
"Pertama, karena pembanding (Ida Adnawati) menilai tidak adanya kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata sesuai aturan," kata Eko.
Kemudian, melihat masa pidana hukuman yang dijatuhi terhadap Ida Adnawati. Penasihat hukum menilai adanya disparitas dengan terdakwa lain, baik pada putusan Mawardi maupun Alpin Agustin.
"Serta kami melihat tidak dilaksanakannya asas remedium dalam perkara Bu Ida," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pertimbangan pengajuan permohonan banding ini telah diuraikan secara jelas dalam memori banding.
"Dan lain-lainnya sudah disampaikan di memori banding. Minta doanya agar bu Ida mendapat putusan yang seadil-adilnya," ucap Eko.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mukhlassuddin pada Senin (11/5), menjatuhi vonis terhadap pengusaha di Gili Trawangan tersebut pidana hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti menikmati keuntungan Rp300 juta dari perjanjian pengalihan pengelolaan lahan seluas 3 are kepada Alpin Agustin.
Dalam pengalihan pengelolaan lahan yang berada di kawasan eks PT GTI seluas 65 hektare dan merupakan aset Pemerintah Provinsi NTB tersebut, hakim menyatakan Ida Adnawati bekerja sama dengan Mawardi selaku Kepala UPTD Gili Tramena.
Perjanjian pengalihan pengelolaan tersebut terjadi pada tahun 2024. Ida Adnawati dengan penuh kesadaran disebut mengabaikan kewenangan Pemprov NTB selaku pemilik aset atas aturan baru usai pemutusan kontrak kerja sama pemanfaatan lahan pada tahun 2021 tersebut.
Sehingga hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti dan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta subsider satu tahun kurungan pengganti, atas keuntungan yang didapatkan dari pengalihan pengelolaan kepada Alpin Agustin.
Hakim dalam amar putusan turut menuangkan perbedaan pendapat dengan tuntutan jaksa perihal nominal kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit senilai Rp1,42 miliar.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti menikmati keuntungan dari adanya perjanjian pengalihan pengelolaan lahan seluas 3 are dengan nilai Rp300 juta, sehingga hasil audit tersebut tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
Perihal adanya pengembalian uang Rp360 juta dari terdakwa Ida Adnawati yang dititipkan melalui penuntut umum, diminta hakim untuk dirampas dan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.
Baca juga: Sidang keliling layanan kependudukan digelar di Mataram
Baca juga: Situs resmi milik Pengadilan Negeri Mataram kena retas iklan judi online
Baca juga: Ary Wahyu Irawan resmi jabat Ketua Pengadilan Negeri Mataram
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026