Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung melalui putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor: 1407 PK/PID.SUS/2026 mengubah pidana hukuman pengedar narkoba jenis magic mushroom (jamur ajaib) yang kini berstatus terpidana, yakni Ida Adnawati dari empat menjadi tiga tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengaku belum mendapatkan informasi atas adanya putusan PK milik terpidana Ida Adnawati yang mengedarkan magic mushroom di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Belum ada muncul di sipp.pn.mtr (laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram)," katanya.
Informasi putusan perkara PK Ida Adnawati ini telah muncul pada laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara PK Ida Adnawati dinyatakan berstatus diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Putusan tersebut terbit pada Jumat (17/4). Berkas PK diperiksa secara judex juris oleh hakim MA, Hidayat Manao dengan hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi.
Atas adanya informasi tersebut, Kelik menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu tindak lanjut putusan dari Mahkamah Agung dalam bentuk penyerahan berkas.
Sebelumnya, Ida Adnawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Baca juga: Dialog BRIN, cara UMMAT perkuat kolaborasi riset dan inovasi
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap seorang pengusaha di Gili Trawangan tersebut selama empat tahun penjara. Selain itu, Ida Adnawati dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Penanganan kasus peredaran magic mushroom di Gili Trawangan yang mengungkap peran Ida Adnawati ini merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Baca juga: Tak terima putusan banding, Eks Sekda NTB tempuh kasasi di MA
Ida Adnawati ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB di Gili Trawangan dari tempat usahanya. Dia ditangkap usai kepolisian menelusuri jejak peredaran magic mushroom yang bermuara pada Ida Adnawati.
Ida Adnawati juga tercatat sebagai salah seorang terdakwa dalam perkara korupsi sewa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah yang kini kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan.
Perkaranya sudah sampai pada proses tuntutan. Jaksa dalam perkara tersebut menuntut terdakwa Ida Adnawati dengan pidana hukuman selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp1,4 miliar subsider 1 tahun dan 9 bulan penjara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026