Mataram (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Kelas IA Ary Wahyu Irawan resmi menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA menggantikan Putu Gde Hariadi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pergantian pucuk pimpinan pada lembaga peradilan tingkat pertama di Kota Mataram tersebut.
"Iya, Pak Ary Wahyu Irawan kini sudah resmi menjabat Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA menggantikan Pak Putu Gde Hariadi," kata Kelik.
Untuk Putu Gde Hariadi, jelas dia, mendapatkan amanah dalam jabatan baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus.
Kelik menyampaikan bahwa Putu Gde Hariadi mengemban jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun dan 10 bulan.
Baca juga: PN Mataram dukung aksi solidaritas hakim Indonesia dengan tunda persidangan
Pergantian jabatan ini menurut Kelik hal yang biasa dalam sebuah birokrasi kelembagaan. Salah satu tujuannya untuk pemugaran dan promosi atas kinerja yang telah diemban sebelumnya.
Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik, salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M. Lutfi.
Baca juga: PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Sebagai ketua majelis hakim, Putu Gde Hariadi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara kepada M. Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.
Kemudian, ada beberapa prestasi dalam tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, Putu Gde Hariadi mendapat apresiasi dari Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Lebih lanjut, Kelik menyampaikan bahwa serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA dari Putu Gde Hariadi kepada Ary Wahyu Irawan akan berlangsung pada 1 November 2024 di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: PN Mataram agendakan sidang empat terdakwa korupsi RS Pratama