Pengadilan ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun

id pengadilan tinggi ntb, eks kadishub dompu, korupsi anggaran belanja dishub dompu

Pengadilan ubah vonis hukuman eks Kadishub Dompu jadi 8 tahun

Tangkapan Layar - Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno (tengah) membacakan putusan perkara banding terdakwa Syarifuddin dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram, Kamis (19/12/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu Ir. Syarifuddin dalam perkara korupsi anggaran belanja barang dan jasa dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Majelis hakim dengan diketuai Sutio Jumagi Akhirno bersama anggota Gede Ariawan dan Rodjai S. Irawan mengubah putusan tersebut dalam sidang putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi NTB, Kamis.

Majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap Syarifuddin.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tanggal 30 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," kata Sutio Jumagi Akhirno membacakan putusan dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram, Kamis.

Baca juga: Kejari Dompu titip penahanan mantan Kadishub Dompu di Lapas Lombok Barat

Dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, hakim pengadilan tinggi mengadili sendiri perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap Syarifuddin selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan.

Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp578 juta dari total Rp778 juta dengan meminta Rp200 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa di tahap penyidikan jaksa untuk dirampas oleh negara dengan subsider kurungan pengganti 1 tahun.

Baca juga: Jaksa tahan mantan Kadishub Dompu terkait korupsi

Hakim pengadilan tinggi menjatuhkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama primer itu sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Perbedaan hanya terlihat dari pidana pokok yang ditetapkan.

Baca juga: Mantan Kepala Dishub Dompu jadi tersangka korupsi belanja barang dan jasa

Pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa Syarifuddin dijatuhi pidana hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 3 bulan.

Hakim pengadilan tingkat pertama turut membebankan terdakwa membayar seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp778 juta subsider 2 tahun penjara.

Perkara yang menjerat eks Kadishub Dompu ini terkait korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Dishub Dompu pada tahun 2017 sampai 2020.

Syarifuddin melakukan pemufakatan jahat dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang dibuat fiktif oleh dua terdakwa lain yang berperan sebagai bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu.