Kejari Dompu titip penahanan mantan Kadishub Dompu di Lapas Lombok Barat

id titipan penahanan, kejari dompu, tersangka korupsi, kasus korupsi anggaran dishub dompu, mantan kadishub dompu,lapas lom

Kejari Dompu titip penahanan mantan Kadishub Dompu di Lapas Lombok Barat

Jaksa dan kepolisian mendampingi tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Dishub Dompu tahun anggaran 2017-2020 berinisial SY untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Rabu (22/5/2024). ANTARA/HO-Kejari Dompu.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu menitipkan penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu berinisial SY yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja dan jasa tahun 2017 - 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tujuan kami titipkan tersangka SY di Lapas Lombok Barat ini untuk memudahkan proses persidangan yang nantinya akan digelar di Mataram," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum menitipkan penahanan SY di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan.

"Jadi, tahap dua terlaksana Selasa (21/5) di Kantor Kejari Dompu dan baru hari ini bisa kami titipkan penahanan di Lapas Lombok Barat," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan menitipkan penahanan tersangka SY di Lapas Kelas IIB Dompu. Penahanan tersebut berlangsung pada 16 Mei 2024 usai tersangka SY menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan.

Penyidik kejaksaan menetapkan SY sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengungkap adanya indikasi pemufakatan jahat antara SY dengan tersangka MU dan US yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Tersangka SY terungkap menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tahun 2017-2020 yang dibuat MU dan US yang merupakan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu.

"Jadi, yang bersangkutan (tersangka SY) ini menandatangani kuitansi fiktif, tidak dilengkapi tanda tangan penerima, tidak dilengkapi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel," ucap Joni.

Indikasi pidana tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan SY dan fakta persidangan MU dan US di pengadilan.

Akibat adanya indikasi pemufakatan jahat tersebut, jaksa mencatat kerugian keuangan negara senilai Rp1,28 miliar.

Tersangka SY ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.