Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Badan Keuangan Daerah setempat yang telah berhasil mencapai target pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp173,5 miliar atau 104 persen lebih dari target Rp116,3 miliar.
"Kita berikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang taat dan tertib membayar kewajiban mereka untuk membantu pemerintah. Begitu juga dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola pajak," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Jumat.
Kendati demikian, sambungnya, hal itu diharapkan tidak membuat OPD pengelola dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) merasa puas. Justru, sebaliknya itu harus menjadi motivasi pada tahun 2023 untuk lebih aktif dalam menggali potensi daerah.
Misalnya, dengan melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari pajak parkir dengan harapan tahun depan ekonomi tumbuh kembali dan pergerakan ekonomi terus membaik.
"Salah satu potensi pajak daerah tahun depan adalah, pajak pakir karena akan bekas Bandara Selaparang akan dibuka dan menjadi pusat berbagai kegiatan ekonomi dan pariwisata," katanya.
Selain itu, wali kota juga menyinggung terkait pola pengawasan untuk wajib pajak papan reklame yang perlu di tingkatkan lagi. Bahkan wali kota mendukung upaya penyegelan papan reklame yang menunggak pajak setiap bulan.
"Itu bagian pengawasan dan langkah tegas pemerintah terhadap wajib pajak reklame agar tidak lalai bayar kewajiban," katanya.
Berdasarkan data BKD Kota Mataram terhadap capaian realisasi pajak daerah tahun 2022 meliputi, pajak hotel dari target Rp24 miliar mencapai 101 persen atau Rp24,3 miliar, pajak restoran dari target Rp31 miliar tercapai 101 persen atau Rp31,5 miliar.
Selain itu, pajak hiburan dari target Rp4 miliar mencapai 115 persen atau Rp4,6 miliar, pajak parkir target Rp3 miliar realisasi 106 persen atau Rp3,2 miliar, pajak air bawah tanah dari target Rp1,3 miliar realisasi Rp1,349 miliar atau 103 persen,
Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan dari target Rp28 miliar terealisasi 102 persen atau Rp28,6 miliar. pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp28 miliar realisasi Rp28,6 miliar atau Rp106 persen.
Kemudian, pajak reklame target Rp6 miliar realisasi Rp6,01 persen atau 101 persen, dan terakhir pajak penerangan jalan umum dari target Rp41 miliar terealisasi Rp42,9 miliar atau 104 persen dan terakhir,
Berita Terkait
MK: Pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia
Kamis, 31 Oktober 2024 19:15
Pemda wajib gunakan SIPD RI dalam pengelolaan keuangan daerah
Kamis, 24 Oktober 2024 19:06
Esensi debat Pilkada NTB 2024, Pemilih wajib cerdas
Rabu, 23 Oktober 2024 14:08
Restoran tepi pantai yang wajib dikunjungi saat di Pulau Lombok: Sea View - Aruna Senggigi
Rabu, 23 Oktober 2024 8:16
HGBT dan SNI wajib mendorong optimisme program 3 juta rumah
Senin, 14 Oktober 2024 17:36
Perusahaan di Jakarta wajib pekerjakan tanpa pandang fisik
Senin, 7 Oktober 2024 5:41
Aliansi Global 'wajib dibentuk' wujudkan Palestina merdeka
Sabtu, 28 September 2024 7:36
Tiga manfaat wajib untuk menarik minat pelamar kerja
Senin, 26 Agustus 2024 13:59