Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan motif Ahmad Santoso (32) diduga pelaku pembunuhan pria bernama Suparno (67) yang ditemukan tergeletak di sebuah lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar, melakukan pembunuhan karena efek halusinasi dari pemakaian narkoba.
Kepala Satuan Reserse Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo di Denpasar, Senin mengatakan pelaku Santoso positif menggunakan narkoba jenis pil koplo usai tes urine oleh Satreskoba Polresta Denpasar.
"Pelaku ini kerja sama korban. Pada saat itu sama-sama sedang mengangkat kayu mau naikkan ke Pick up, pelaku kira korban ini hendak memukul. Karena masih halu jadi diserang pelaku menggunakan kayu," katanya.
Sejalan dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdillah mengungkapkan Santoso menghabisi nyawa Suparno seusai mengonsumsi narkotika jenis pil koplo dan sabu-sabu.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu, kepada penyidik mengaku bahwa dirinya sering menggunakan narkoba pil koplo.
Saat kejadian, dia mengira korban akan menyerangnya sehingga ia mengambil sebilah balok lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan IRT di Badung-Bali
Saat penangkapan oleh Resmob Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kedua kakinya.
Sebelumnya, Jasad Suparno ditemukan tergeletak di sebuah lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sekitar pukul 10.00 Wita pada Sabtu (22/2). Dia ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka.
Baca juga: Waspada!! Kota Mataram dini hari rawan gengster
Jasad Suparno ditemukan warga sekitar saat hendak membuang sampah. Anak korban yang mencari korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak lama kemudian, polisi mendatangi lokasi penemuan mayat itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.