Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengalihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan dari pendekatan administratif menjadi berbasis risiko (risk-based verification) guna memperkuat kedaulatan negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menjelaskan langkah strategis tersebut diambil dalam kegiatan konsinyasi di Jakarta, Jumat (24/4), untuk memastikan setiap penetapan status hukum warga negara berjalan lebih akuntabel, selektif, dan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
"Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi," kata Widodo seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dengan begitu, lanjut dia, kewarganegaraan tidak hanya sekadar status administratif, tetapi mencerminkan ikatan hukum, loyalitas serta tanggung jawab antara individu dengan negara.
Ia menyampaikan setiap keputusan negara dalam mengakui status warga negara harus berbasis data valid dan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kemenkum Dulyono melaporkan data layanan berdasarkan pangkalan data Ditjen AHU, di mana tercatat sebanyak 712 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) memilih warga negara Indonesia (WNI), 332 permohonan pewarganegaraan umum serta 510 melalui perkawinan sepanjang 2024–2026.
Selain itu, terdapat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 di dalam negeri, dan 438 proses clearance alias izin kehilangan kewarganegaraan.
Merespons data tersebut, Widodo menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi bekerja secara sektoral.
Baca juga: Menkum menyerahkan 146 sertifikat pencatatan kekayaan intelektual di Bali
"Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi," tutur dia.
Dia menekankan verifikasi menjadi kunci krusial dalam menghadapi kondisi kompleks seperti penggunaan paspor asing atau pengangkatan sumpah setia kepada negara lain.
Dengan begitu, kata dia, kesalahan dalam verifikasi bukan hanya berdampak administratif, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap perlindungan hak individu, kepastian hukum hingga potensi sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Kemenkum menyebut desain produk musiman dapat didaftarkan
Maka dari itu, menurutnya, transisi menuju integrasi data lintas sektor dan pemanfaatan informasi internasional merupakan harga mati untuk menjaga integritas layanan.
Ia kembali mengingatkan muruah negara dipertaruhkan dalam setiap berkas kewarganegaraan yang diproses.
Ditegaskan bahwa status WNI merupakan identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus dilandasi prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026