Kemenkum menegaskan distribusi royalti harus sesuai ketentuan

id DJKI,LMKN,KPK,royalti

Kemenkum menegaskan distribusi royalti harus sesuai ketentuan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. (ANTARA/HO-DJKI)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa distribusi royalti harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu merupakan tanggapan pemerintah mengenai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menahan royalti.

“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. Kemudian, LMKN akan mendistribusikannya kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.

Perhitungan tersebut, imbuh Hermansyah, didasarkan pada data penggunaan lagu maupun musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.

Selain itu, Dirjen KI menjelaskan bahwa pemberitahuan pendistribusian royalti harus disertai dengan data yang lengkap, meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial.

Baca juga: KPK validasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar

“Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” kata dia.

Setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing. Menurut Hermansyah, tahapan verifikasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca juga: LMKN launches digital system for music royalty payments

“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” ucap Dirjen KI.

DJKI lebih lanjut mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala. Pelindungan KI melalui mekanisme yang sah diyakini menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi, sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.

Sebelumnya, Selasa (6/1), sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana oleh LMKN kepada KPK. Para pelapor menduga, LMKN menahan dana royalti senilai Rp14 miliar yang dikumpulkan selama tahun 2025.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.