Kemenkum menegaskan komitmen lindungi karya cipta di era digital

id DJKI, Kemenkum, Hak Cipta, Digitalisasi, Karya Cipta, Kekayaan Intelektual

Kemenkum menegaskan komitmen lindungi karya cipta di era digital

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam seminar bertajuk "Hak Perlindungan Hukum Karya Cipta Dalam Tata Kelola Digitalisasi" di Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmen dalam melindungi karya cipta di era digital melalui tiga fokus utama.

Dalam seminar di Jakarta, Senin (18/11), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mengungkapkan ketiga fokus tersebut mencakup tantangan karya cipta di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), penguatan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan hak cipta.

"Era digital menghadirkan tantangan baru yang kompleks, mulai dari reproduksi dan penyebaran karya digital tanpa izin hingga persoalan kepemilikan ciptaan akibat kehadiran teknologi seperti kecerdasan buatan," ucap Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia pun menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi karya digital secara adaptif. Teknologi seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan internet of things menuntut aturan hukum yang fleksibel untuk mengakomodasi inovasi yang terus berkembang.

Hingga kini, DJKI terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik, salah satunya dengan meluncurkan Program Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) yang memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 9 sampai 12 bulan menjadi hanya 3 menit.

Dengan kemudahan tersebut, kata dia, masyarakat kini lebih memilih layanan daring. Jumlah permohonan hak cipta meningkat signifikan menjadi 141.999 pada 2023 dari 117.084 pada 2022.

Baca juga: DJKI manfaatkan AI untuk penelusuran kekayaan intelektual

"Sementara hingga November 2024, tercatat sudah ada 138.528 permohonan," ungkapnya.

Kemudian untuk tahun 2025, DJKI akan mengusung Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri dengan tema Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.

Razilu menyampaikan bahwa tema tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hak cipta dan desain industri sebagai aset strategis bangsa.

Adapun salah satu langkah strategis-nya, yakni pencanangan Kawasan Karya Cipta di seluruh Indonesia, yang dirancang sebagai ruang kreatif bagi seniman, pelaku seni, dan kreator ekonomi kreatif.

Baca juga: BNN-Kemenkum koordinasi terkait penyusunan RUU Narkotika

Selain itu, ia menambahkan, akan diluncurkan dua program edukasi utama, yaitu Bulan Edukasi Hak Cipta yang berisi seminar, lokakarya, kampanye digital, dan program DJKI Goes to Campus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak cipta dan perlindungannya.

Selanjutnya akan ada pula program Pekan Edukasi Desain Industri yang menghadirkan pameran desain kreatif, sesi mentoring, serta layanan konsultasi dan pendaftaran desain industri.

"Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan," tutur Razilu.