Mataram (ANTARA) - Museum Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) meraih sertifikat hak kekayaan intelektual atas dua karya seni berupa motif kain batik sekardiu dan desain gambar kaos baju sekardiu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Perlindungan tertinggi suatu benda adalah perlindungan di depan hukum," kata Kepala Museum NTB Ahmad Nuralam dalam acara Museum Begawe Volume 2 di Museum NTB, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.
Nuralam mengungkapkan proses mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut terbilang cepat, hanya kurun waktu sepekan.
Pada 3 Oktober 2025 ia bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB dalam pameran kebudayaan bertajuk Lombok-Sumbawa Museum of Civilization saat ajang kejuaraan dunia balap MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Baca juga: Museum NTB meraih sertifikat hak kekayaan intelektual atas karya seni
Sehari setelah pertemuan itu, tim Kanwil Kementerian Hukum NTB langsung berkunjung ke Museum NTB untuk melihat secara langsung berbagai koleksi artefak yang potensial untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.
"Kami sudah mendaftarkan ternyata sangat mudah dan sangat cepat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melindungi kekayaan komunal dari masyarakat Nusa Tenggara Barat," ujar Nuralam.
Lebih lanjut dia menyampaikan motif kain batik sekardiu merupakan produk seni rupa yang dibuat oleh para pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Lombok Barat.
Batik sekardiu merupakan bagian dari "Kotaku Museumku, Kampungku Museumku" sebagai pendorong inklusi sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan menjadikan budaya sebagai sektor pengembangan ekonomi kreatif berbasis tradisi kebudayaan lokal.
Baca juga: Pameran budaya perkaya gelaran olahraga wisata MotoGP Mandalika
Sekardiu merupakan hewan mitologi kuda terbang yang ditunggangi tokoh Jayengrana saat berkelana mencari kebenaran sejati dalam khazanah wayang Sasak di Pulau Lombok. Sekardiu atau jaran juring juga sekaligus dipakai sebagai logo Museum NTB.
Sedangkan, desain gambar kaos baju sekardiu yang juga mendapatkan hak kekayaan intelektual merupakan kaos bergambar sekardiu yang menjadi cenderamata Museum NTB.
"Melalui sertifikat hak kekayaan intelektual itu, kami menginginkan ada pengakuan terhadap kreativitas Museum NTB," ucap Nuralam.
Baca juga: Museum NTB gelar pameran peradaban di ajang MotoGP 2025
Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum atas karya intelektual mereka. HKI berfungsi untuk melindungi hasil karya agar tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain tanpa izin.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Puti Milawati mengatakan jangka waktu pelindungan yang diberikan negara terhadap setiap hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
"Nilai ekonomi bisa menjadi lebih banyak setelah didaftarkan hak cipta dan dilindungi sampai 50 tahun," pungkas Milawati.
Baca juga: Rinjani Color Run 2025: Perpaduan olahraga, wisata, dan edukasi budaya
