Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum berkoordinasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“RUU masih berproses. Sekarang RUU-nya ada di Dirjen Perundangan-Undangan, kami masih komunikasi,” ujar Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tantan Sulistyana setelah menghadiri pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa.
Ketika disinggung mengenai usulan untuk mengutamakan pendekatan kesehatan pada pengguna narkotika, Tantan menegaskan bahwa selama ini BNN sudah melaksanakan proses rehabilitasi berdasarkan penilaian TAT atau Tim Asesmen Terpadu.
“TAT menentukan apakah yang bersangkutan itu sebagai penyalahguna atau ikut terlibat sebagai pengedar,” kata Tantan.
Seandainya seseorang yang terjaring ditetapkan sebagai penyalahguna, maka BNN akan memberi rekomendasi kepada orang terkait untuk menjalani rehabilitasi.
Baca juga: RI, Russia deepen cooperation to eradicate drug trafficking
“Rehab ada dua jenis kegiatan, bisa rawat jalan atau rawat inap. Tergantung hasil asesmen,” ujar dia.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan BNN terhadap Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengutamakan pendekatan kesehatan dan memastikan tidak ada over-kriminalisasi dalam merevisi Undang-Undang Narkotika guna mengatasi permasalahan kepadatan penjara.
Kuatnya penegakan hukum tersebut berkontribusi pada kelebihan penghuni rutan dan lapas di Indonesia, yang telah menjadi masalah bertahun-tahun.
Melalui revisi UU Narkotika, Erasmus berharap agar para penegak hukum, dalam hal ini BNN, Kepolisian, hingga Kejaksaan, dapat fokus mengejar bandar narkoba yang benar-benar besar.
Baca juga: Ada dua sebab anak muda terjerumus penyalahgunaan narkoba
Kemudian, pada Selasa, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Adapun salah satu rancangan undang-undang yang disetujui untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang merupakan usulan pemerintah.