Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi program prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.
"Sejumlah isu strategis kini menjadi perhatian utama kami, merupakan hasil kajian teknis dan analisis kondisi wilayah yang sudah dilakukan," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Rabu.
Menurutnya, isu strategis yang dimaksudkan meliputi kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan pada jam-jam tertentu, ancaman banjir dan genangan akibat menurunnya kinerja drainase akibat penumpukan sampah.
Kemudian, abrasi pantai dan banjir rob di kawasan pesisir karena sebagian wilayah belum memiliki bangunan pengaman pantai yang memadai.
Baca juga: Pemkot Mataram siapkan rancangan pembangunan 20 tahun ke depan
Isu lainnya adalah masalah pengelolaan sampah dan air limbah yang belum optimal yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan
peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan air limbah.
"Selain itu, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen juga menjadi perhatian pemerintah daerah serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian dalam lindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," katanya.
Sejumlah isu strategis tersebut, katanya, telah disampaikan dalam forum rapat lintas sektor pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025-2045, yang berlangsung pada Senin (24/11/25) di Hotel Dharmawangsa Jakarta.
Baca juga: Wali Kota sampaikan lima misi pembangunan lima tahun di Mataram
Dalam forum tersebut selain memaparkan isu strategis, wali kota juga menyampaikan, tantangan, serta arah pembangunan tata ruang Kota Mataram.
Menurutnya, isu yang dibahas dalam forum tersebut lebih fokus pada penataan ruang untuk kawasan pertanian di dalam urban area dan RTRW menetapkan lahan tanaman pangan seluas 588 hektar.
Dari jumlah termasuk 339 hektar KP2B sesuai Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024, Pemerintah Kota Mataram berkomitmen terhadap ketahanan pangan nasional, namun secara proporsional sesuai karakter kawasan perkotaan.
Pemerintah Kota Mataram akan menyiapkan regulasi terkait insentif dan disinsentif bagi lahan pertanian sebagaimana telah masuk dalam program prioritas RPJMD Kota Mataram 2025–2029.
Wali kota mengatakan, alokasi ruang pertanian dan pembangunan kota telah memperhitungkan beberapa hal. Misalnya dinamika ekonomi, aspirasi masyarakat, kebutuhan perkembangan penduduk, serta penegasan peran Mataram sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sekaligus ibu kota Provinsi NTB.
Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk menetapkan Peraturan Daerah RTRW Kota Mataram Tahun 2026–2045 paling lambat pada Februari 2026.
Penataan ruang di Kota Mataram bertujuan mewujudkan Kota Mataram sebagai kota pendidikan, perdagangan dan jasa, serta penunjang pariwisata yang memperkuat peran Mataram sebagai PKN yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
"Kami setelah penetapan, RTRW itu dapat menjadi pedoman investasi yang memperkuat posisi Mataram sebagai wilayah perkotaan nasional, melalui pemanfaatan ruang yang optimal, adil, dan berkelanjutan," katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik, memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian dokumen RTRW yang menjadi salah satu instrumen penting perencanaan pembangunan daerah.
Di mana setelah dokumen RPJPD dan RPJMD Kota Mataram disusun dan ditetapkan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025–2045 memasuki tahap pembahasan akhir.
Penyusunan Ranperda RTRW telah menempuh proses yang panjang sejak Juli 2024 hingga Oktober 2025, mulai dari penyusunan materi teknis, penyusunan naskah hukum, konsultasi publik, forum koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, hingga kesepakatan substansi antara eksekutif dan legislatif.
"Semoga ini menjadi tahap akhir untuk pengesahan Ranperda RTRW Kota Mataram," katanya.
