ASN di Mataram dilarang gunakan elpiji 3 kilogram

id Dinas Perdagangan,Kota Mataram,penukaran elpiji 3 kilogram,ASN

ASN di Mataram dilarang gunakan elpiji 3 kilogram

Tabung elpiji 3 kilogram di salah satu pengecer di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), segera menerapkan larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kilogram agar subsidi lebih tepat sasaran untuk masyarakat miskin.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Jumat, mengatakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur NTB.

"Kebijakan itu, segera kami ditindaklanjuti agar ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram beralih menggunakan elpiji non-subsidi," katanya.

Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, pemkot telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan antara lain melibatkan Hiswana Migas, Pertamina, serta Pemerintah Provinsi NTB.

Baca juga: Stok elpiji 3 kg di Mataram untuk Natal-tahun baru aman

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus upaya memastikan distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran.

"Sekarang kami sedang menyusun skema penerapan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram," katanya.

Sementara itu, terkait pengawasan, ia mengatakan Disdag akan melakukan pengawasan secara terpadu dengan menunggu pembentukan tim terpadu dari tingkat provinsi, bahkan koordinasi juga telah dilakukan dengan Polresta Mataram.

"Untuk pengawasan kami koordinasi dengan Polres juga seperti apa mekanisme," katanya.

Baca juga: Mataram dapat tambahan droping 3.500 tabung elpiji 3 kg

Di sisi lain, lanjutnya, dalam hal penerapan kebijakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram, Pertamina dan Hiswana memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi.

Terutama untuk program penukaran dua tabung gas elpiji 3 kilogram kosong dengan satu tabung Bright Gas (tabung gas warna merah muda) isi 5,5 kilogram.

Program penukaran itu dari Pertamina, dan disambut baik untuk tindak lanjut penerapan SE seperti yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi NTB.

"Kami akan koordinasikan lokasi-lokasi penukarannya, agar saat pelaksanaannya masyarakat bingung," katanya.

Di sisi lain, Sri mengatakan, penerapan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram tersebut bukan karena kelangkaan elpiji 3 kilogram, melainkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

"Kebijakan itu, kami laksanakan murni agar subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, bukan karena langka," katanya.

Baca juga: Pertamina diminta awasi distribusi elpiji 3 Kg di Mataram
Baca juga: Elpiji di NTB: Dari antrean panjang ke keadilan energi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.