Permohonan kekayaan intelektual tumbuh impresif pada 2024

id DJKI,kekayaan intelektual,Kemenkum

Permohonan kekayaan intelektual tumbuh impresif pada 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan sambutan pada acara Penutupan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Kekayaan Intelektual)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu mengatakan bahwa permohonan kekayaan intelektual tumbuh impresif pada tahun 2024 karena hingga akhir bulan November tercatat ada sebanyak 301.571 permohonan kekayaan intelektual di Indonesia.

“Angka ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan yang impresif, tetapi juga menunjukkan keberhasilan strategi kami dalam mendorong pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” kata Razilu dalam acara Penutupan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Jakarta, Senin.

Hingga 29 November 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat terdapat sebanyak 55 permohonan produk indikasi geografis, 150.217 permohonan hak cipta, serta 6.768 permohonan desain industri.

Kemudian, 129.819 permohonan merek, 13.577 permohonan paten, 1.091 permohonan kekayaan intelektual komunal, sembilan permohonan desain tata letak sirkuit terpadu, dan 35 permohonan rahasia dagang.

“Kita masih punya sisa waktu satu bulan, insyaallah permohonan ini pasti akan naik lebih tinggi lagi,” ujar Razilu.

Razilu menjelaskan bahwa jumlah permohonan tersebut jauh melampaui jumlah permohonan kekayaan intelektual sepanjang tahun 2023 yang tercatat hanya sebanyak 298.962 permohonan.

Menurut dia, banyaknya permohonan kekayaan intelektual pada tahun ini menandakan adanya tren positif dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia.

“Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa upaya kami dalam memperbaiki dan mempercepat administrasi serta sosialisasi terkait kekayaan intelektual telah membuahkan hasil,” ucapnya.

Lebih lanjut, DJKI berkomitmen untuk melakukan penguatan ekosistem kekayaan intelektual dari hulu ke hilir. Di samping itu, DJKI juga terus mengoptimalkan teknologi informasi dan sinergi antarpemangku kepentingan demi meningkatkan permohonan kekayaan intelektual.

Baca juga: Kemenkum sediakan layanan pelaporan kecurangan seleksi CPNS

Dikatakan pula oleh Razilu bahwa upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan kekayaan intelektual tidak terlepas dari dukungan banyak pihak. Oleh sebab itu, DJKI menekankan pentingnya kerja sama pentahelix dengan pemangku kepentingan terkait, yakni pemerintah, akademisi, swasta, masyarakat, dan media.

“Kami berharap angka permohonan kekayaan intelektual ini akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.

Baca juga: BNN-Kemenkum koordinasi terkait penyusunan RUU Narkotika

Diketahui bahwa DJKI Kementerian Hukum telah mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Pencanangan ini sekaligus menutup Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024.

DJKI meyakini tahun tematik indikasi geografis telah memberikan manfaat bagi peningkatan nilai tambah produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sementara itu, tahun tematik hak cipta dan desain industri diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor.