Warga Lombok Tengah diingatkan agar pandai membeli minyak goreng

id Minyakita,Lombok Tengah ,NTB,Warga,minyak goreng

Warga Lombok Tengah diingatkan agar pandai membeli minyak goreng

Minyak produk rakyat yang dijual di pasar di Lombok Tengah, Provinsi NTB dengan kualitas sama dengan Minyakita (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau kepada warga atau konsumen untuk lebih pandai membeli produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita, setelah adanya kasus produk tak sesuai dengan takaran.

"Produk minyak dengan kualitas sama banyak di jual di pasaran dengan harga yang sesuai dan takaran," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah Roro Mulyaningsih di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan produk minyak goreng rakyat itu tidak hanya merk minyakita, namun ada merk lain dengan harga Rp17.500 per liter atau lebih murah dari minyakita yang dijual di pasar Rp18.000 per liter.

"Banyak jenis minyak rakyat yang dijual dengan kualitas dan harga terjangkau," katanya.

Baca juga: Disperindag sebut penjualan Minyakita palsu di Lombok Tengah belum ada

Kemudian terkait dengan peredaran minyakita yang dijual di pasar tidak sesuai takaran, pihaknya telah menurunkan tim ke sejumlah pasar tradisional untuk mengecek langsung minyak yang dijual para pedagang.

"Kami telah menurunkan tim melakukan pengecekan di pasar," katanya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut memang ditemukan peredaran minyakita yang kurang takaran dan sesuai takaran, meskipun di label bertuliskan 1 liter, namun isinya kurang dari 1 liter.

"Tapi minyakita yang beredar ini produk 2024," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah akan sidak peredaran minyak goreng subsidi

Ia mengatakan untuk minyakita yang sesuai takaran 1 liter itu bertuliskan hitam, sedangkan untuk minyakita yang bertuliskan label kuning kurang dari 1 liter atau 900 mililiter.

"Tulisan hitam yang sesuai takaran. Kalau yang kurang takaran itu produk 2024 dan beredar di 2025," katanya.

Ia mengatakan kebiasaan masyarakat saat membeli kebutuhan pokok baik itu minyak jarang melakukan pengecekan, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat lebih pandai dan teliti dalam membeli kebutuhan pokok.

"Kami ingatkan juga para pedagang untuk menjual kebutuhan pokok sesuai takaran," katanya.

Untuk minyakita yang ditemukan kurang dari takaran, pihaknya tidak melakukan penarikan, hanya saja melakukan pengecekan untuk melindungi konsumen.

"Untuk penarikan belum ada regulasi dari pemerintah pusat," katanya.