Raperda kemudahan investasi dibentuk di Lombok Utara

id Ranperda ,Lombok Utara ,NTB,investasi

Raperda kemudahan investasi dibentuk di Lombok Utara

Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Utara, Jumat (07/03/2025) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah itu.

"Kami memastikan bahwa investasi yang masuk ke daerah ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan serapan tenaga kerja lokal," kata Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri saat sidang paripurna DPRD Lombok Utara, Jumat.

Ia mengatakan mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi para investor yang dimaksud adalah diberikan melalui mekanisme pengajuan permohonan kepada bupati melalui Dinas Perizinan Lombok Utara.

"Permohonan tersebut akan diverifikasi dan dinilai oleh tim yang dikoordinasikan oleh dinas terkait dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut,"katanya.

Baca juga: Warga Lombok Utara diedukasi terkait investasi bodong

"Memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal minimal 50 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan," katanya.

Selain itu, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, inovasi, dan penelitian, bermitra dengan usaha mikro, kecil, koperasi dan perusahaan lokal," katanya.

Ia mengatakan dalam Ranperda itu juga diatur para investor harus menggunakan barang modal dan peralatan produksi dalam negeri serta mendukung program prioritas nasional dan daerah.

"Ini juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pemberian kemudahan investasi," katanya.

Baca juga: Investor Azerbaijan menjajaki investasi pengolahan jagung di Lombok Utara

Pemberian kemudahan investasi di Kabupaten Lombok Utara tetap memperhatikan regulasi yang berlaku, termasuk aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya. Pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan dunia usaha dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) guna memastikan manfaat investasi yang dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemda Lombok Utara telah membentuk Forum TJSL, guna memfasilitasi sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.

"Pemerintah daerah juga terus mendorong penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaannya," katanya.

Baca juga: Tertunda tujuh tahun, Megaproyek Bandar Kayangan di Lombok Utara dilanjutkan kembali
Baca juga: NTB melibatkan Satgas Investasi BKPM tuntaskan persoalan GTI