Dompu (ANTARA) - Polres Dompu melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melakukan inspeksi terhadap minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang dijual di pasar tradisional dan toko distributor.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTB, guna memastikan kesesuaian takaran serta mencegah potensi pelanggaran dalam distribusinya," ungkap Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, inspeksi ini berlangsung Kamis pagi dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Dompu, IPDA Irfan didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag Dompu, Ahyar dan sejumlah personil anggota.
"Pemeriksaan dilakukan di Toko Distributor Bintang Jaya dan beberapa kios di pasar tradisional," terangnya.
Baca juga: Mendag menegaskan Minyakita bukan minyak subsidi
Dalam pengecekan ini, lanjut Zuharis, petugas menggunakan alat ukur standar untuk memastikan volume minyak dalam kemasan botol maupun pouch sesuai dengan takaran yang tertera.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami memastikan bahwa takaran minyak goreng bersubsidi sesuai standar dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam distribusinya," ujarnya.
Lebih lanjut Zuharis menuturkan, bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas distribusi bahan pokok yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli Minyakita dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan. Pengawasan ini, diharapkan dapat menjaga transparansi distribusi minyak goreng bersubsidi serta melindungi hak konsumen di Dompu," ajaknya.
Baca juga: Temuan minyak goreng tak sesuai takaran di Mataram dilaporkan ke pusat
Hal senada juga Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag Dompu, Ahyar. Ia menekankan, bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan metrologi legal.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Kegiatan ini bukan hanya untuk mengawasi distribusi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar yang ditetapkan," ungkap Ahyar.
Hasil inspeksi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memastikan minyak goreng bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat dengan kualitas dan takaran yang sesuai ketentuan.
Baca juga: Disdag siapkan 600 liter minyak goreng murah di Pasar Rakyat Mataram