Mataram (ANTARA) - Kuasa Hukum CV Putra Jaya Kencana, DR. Ainuddin, SH, MH, resmi menanggapi pernyataan Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan kecurangan takaran produk Minyakita.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (17/7), pihak perusahaan menolak tuduhan adanya unsur kesengajaan dalam perbedaan volume minyak kemasan dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ainuddin, perbedaan takaran bukan merupakan bentuk kecurangan, melainkan akibat toleransi teknis dari mesin semi-manual yang digunakan dalam proses pengemasan.
"Deviasi volume yang terjadi bersifat non-intensional dan tidak sistematis. Ini hal yang secara teknis masih dapat dimaklumi dalam industri pengolahan pangan," katanya.
Lebih lanjut, pihak CV Putra Jaya Kencana disebut telah melakukan langkah proaktif sebelum proses penyelidikan dilakukan kepolisian. Beberapa langkah korektif tersebut antara lain melakukan penarikan produk (buy-back) yang dianggap tidak memenuhi standar, serta memberikan kompensasi penuh kepada konsumen.
Baca juga: Disdag Mataram menggelar operasi pasar minyak goreng murah
Perusahaan juga dikatakan sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem produksi dan berkomitmen mengganti teknologi semi-manual dengan mesin otomatis guna mencegah deviasi takaran serupa.
Tim Quality Control internal turut diperkuat sebagai bagian dari peningkatan pengawasan mutu.
Terkait penetapan tersangka terhadap Direktur CV Putra Jaya Kencana, I Nyoman Putra Astawan, kuasa hukum menilai bahwa proses hukum masih berjalan dan belum dapat disimpulkan bersalah.
'Klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea), tidak mendapat keuntungan ilegal dari perbedaan volume, dan telah bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan," ucap Ainuddin.
Baca juga: Harga Minyakita di Pangkalpinang di atas HET
Pihaknya juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, tetap objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Mereka menyatakan terbuka untuk memberikan klarifikasi tambahan kepada publik yang memerlukan informasi lebih lanjut.
"Perusahaan tetap menjunjung tinggi integritas usaha, transparansi, dan perlindungan konsumen. Kami berharap persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan adil," kata Ainuddin.