Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat segera melakukan konsolidasi terkait aturan pemungutan royalti pemutaran musik di hotel, restoran, tempat hiburan, dan sejenisnya.
"Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu.
Konsolidasi, katanya, akan dilakukan melalui perwakilan lembaga yang sudah terbentuk, salah satunya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ada di daerah ini.
Baca juga: Royalti musik untuk melindungi pencipta dan pengguna
Ia menilai, Kota Mataram merupakan pusat ibu kota Provinsi NTB yang memiliki banyak tempat hiburan dan wisata yang rata-rata memutar lagu-lagu tertentu sebagai upaya menarik konsumen.
Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung.
"Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti," katanya.
Selain itu, bagaimana dengan anak-anak yang sedang mengembangkan bakat mereka di bidang musik, apakah juga harus bayar royalti.
Baca juga: Waspada Royalti! PHRI NTB minta pelaku usaha kafe-restoran tak putar musik
Terkait dengan itu, pihaknya akan menyampaikan suara-suara dari masyarakat bawah ke pemerintah pusat, sebab kebijakan itu dinilai bisa berdampak mematikan sektor ekonomi daerah.
"Penarikan royalti itu, bisa mematikan sektor ekonomi terutama yang bergerak di bidang hiburan," katanya.
Sebelumnya salah seorang musisi lokal di Provinsi NTB, H Nizar Denny Cahyadi mengatakan kebijakan penarikan royalti memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positifnya, musisi yang memiliki karya bisa dihargai dan di sisi lain musisi juga membutuhkan promosi lagu agar di tahu oleh masyarakat luas.
"Kebijakan tersebut sangat membatasi ruang promosi," katanya.
Baca juga: Menkum menegaskan royalti musik bukan pajak dan cukai
Dia mengatakan, penarikan royalti membutuhkan kajian yang mendalam terkait aturan tersebut, agar tidak menjadi beban kepada pelaku usaha dan mungkin ada sistem lain yang bisa diterapkan terkait persoalan itu.
"Mungkin win win solution yang bisa diterapkan lebih arif," kata Denny salah satu personel Band Amtenar Lombok.
Khusus Amtenar, lanjutnya, memperbolehkan pemutaran lagu-lagu karyanya diputar di tempat-tempat komersil.
Namun, kalau lagu tersebut digunakan pada kegiatan besar dan menghasilkan keuntungan maka harus ada pembayaran royalti.
"Tapi kalau hanya pemutaran lagu di tempat usaha, kami tidak terlalu menghitung masalah itu," katanya.
Baca juga: Supratman harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik
Baca juga: Mie Gacoan dan polemik royalti lagu, Senator Lia Istifhama: Ambiguitas Jangan sampai buat musik lokal tak familiar
Baca juga: Penyanyi Monita Tahalea berharap ada aturan daftar lagu oleh promotor
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026