Penyanyi Monita Tahalea berharap ada aturan daftar lagu oleh promotor

id monita tahalea,hak cipta lagu,royalti musisi,uu hak cipta,royalti musik

Penyanyi Monita Tahalea berharap ada aturan daftar lagu oleh promotor

Penyanyi dan penulis lagu Monita Tahalea saat ditemui di sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Penyanyi dan penulis lagu Monita Tahalea mengharapkan ada aturan tentang daftar lagu yang dikirimkan oleh promotor ketika menyelenggarakan sebuah acara.

Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Monita menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra secara cukup baik.

Namun, dia juga berharap ada aturan tentang submit song list atau daftar lagu yang dikirimkan oleh penyelenggara acara, seperti yang berjalan di luar negeri.

"Sebenarnya yang ada di (dunia musik) internasional seperti itu. Mungkin disini belum semuanya (menjalankan), jadi, memang harus disosialisasikan," ucap Monita.

Praktik tersebut akan mempermudah kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pihak terkait untuk dengan mudah melacak kapan dan di mana lagu tersebut dibawakan baik oleh musisi yang memiliki hak atas lagu tersebut maupun oleh orang lain.

Dia juga menyerukan soal transparansi distribusi royalti yang didapat dari bermusik, menyusul polemik tentang hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan musik.

Royalti musik dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Monita mendorong lembaga tersebut untuk bisa bekerja lebih baik lagi.

Baca juga: Dugaan ada pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung"

"Mungkin yang didorong lebih ke LMKN, ya, untuk punya sistem yang lebih baik. Cara kerja yang lebih baik karena sudah ada (lembaga yang mengatur di sini) sebenarnya. Kecuali enggak ada sama sekali," kata Monita.

Monita menilai pendistribusian royalti harus dijelaskan setransparan mungkin sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman atau bentrok antara musisi, penyanyi maupun pencipta lagu. Musisi dan karya-karyanya sudah terdaftar pada LMKN sehingga dia berharap penyanyi tidak perlu mendata sendiri siapa yang memutar lagu-lagu mereka.

Baca juga: Kris Dayanti sebut urusan royalti lagu tetap diserahkan ke LMKN

Transparansi juga mencakup bentuk pengawasan yang diberikan pada tiap lagu yang diputar baik di kafe ataupun tempat-tempat lainnya.

Mengenai perbedaan pendapat diantara para musisi tentang pemungutan royalti musik, dia berharap agar semua pihak berfokus untuk membenahi sistem dibandingkan saling berargumentasi tanpa henti.

Kerja sama semua pihak, menurut Monita akan membuat ekosistem musik Indonesia lebih hidup dan mendorong semua pihak untuk terus berkembang tanpa ada yang ditinggalkan.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.