Polres Lotara berikan sanksi administrasi dan sosial kepada pengguna jalan tidak mematuhi prokes

id Sanksi sosial langgar protokol kesehatan

Polres Lotara berikan sanksi administrasi dan sosial kepada pengguna jalan tidak mematuhi prokes

Polres Lotara, Berikan Sanksi Administrasi dan Sosial Kepada Pengguna Jalan Tidak Mematuhi Prokes.

Mataram (ANTARA) - Kegiatan penyekatan di Pos Pengamanan (Pospam) oleh Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB perbatasan jalan Raya Pusuk-Pemenang, sejumlah pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) mendapatkan rapid antigen gratis serta sanksi administrasi dan sosial, Minggu (23/5).

Selain itu, 49 orang pengguna jalan yang sudah rapid antigen ditemukan satu orang positif Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH.

Menindaklanjuti peraturan Bupati KLU Nomor 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.

"Bagi pelanggar kami berikan hukuman berupa sangsi administrasi denda sebesar Rp100.000 dan sangsi sosial membersihkan jalan raya," katanya. 

Ini sebagai bentuk efek jera bagi warga pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, katanya.