Mataram (ANTARA) - Kegiatan penyekatan di Pos Pengamanan (Pospam) oleh Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB perbatasan jalan Raya Pusuk-Pemenang, sejumlah pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) mendapatkan rapid antigen gratis serta sanksi administrasi dan sosial, Minggu (23/5).
Selain itu, 49 orang pengguna jalan yang sudah rapid antigen ditemukan satu orang positif Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH.
Menindaklanjuti peraturan Bupati KLU Nomor 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
"Bagi pelanggar kami berikan hukuman berupa sangsi administrasi denda sebesar Rp100.000 dan sangsi sosial membersihkan jalan raya," katanya.
Ini sebagai bentuk efek jera bagi warga pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, katanya.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56