Legislator apresiasi penyertaan modal dua BUMD di NTB

id NTB,DPRD NTB,Penyertaan Modal BUMD NTB,PT Jamkrida NTB Syariah,PT BPR NTB,Pemprov NTB

Legislator apresiasi penyertaan modal dua BUMD di NTB

Arsip- Ketua Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Sambirang Ahmadi. (ANTARA/Nur Imansyah). (1)

Mataram, NTB (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mendukung perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada dua badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Jamkrida NTB Syariah dan BPR NTB karena akan memperkuat ekuitas.

"Ekuitas adalah komponen utama dalam struktur modal lembaga keuangan, baik lembaga perbankan maupun lembaga penjaminan," katanya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, NTB, Senin.

Ia menegaskan ekuitas mencerminkan kekuatan keuangan dan kapasitas layanan suatu perusahaan. Sebab semakin besar ekuitasnya, semakin kuat kapasitasnya untuk memberikan pelayanan, memperluas daya jangkau pasar, meningkatkan pendapatan dan mengatasi risiko yang mungkin terjadi dalam operasionalnya.

"Dengan demikian, peningkatan ekuitas setiap tahun diperlukan untuk menjamin kemampuan perusahaan menanggung risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan, memperkuat sumber dana internal, serta untuk memenuhi regulasi yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terangnya.

Baca juga: DPRD NTB percepat perda penyertaan modal PT Jamrida Syariah

Oleh karena itu, menurutnya, ekuitas adalah komponen penting alias nyawa bagi ketahanan, keandalan, dan keberlangsungan bisnis perusahaan.

Dengan ekuitas yang memadai, kesehatan finansial terjamin dan risiko-risiko keuangan seperti kredit macet di BPR, banyaknya pengajuan klaim di PT Jamkrida akan mudah diatasi, sehingga tidak mengguncang perusahaan.

"Kondisi ekuitas di PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB masih perlu diperkuat untuk memperluas jangkauan pelayanan kredit dan penjaminan, terutama untuk mendukung usaha rakyat kecil, penguatan modal UMKM dan koperasi, dan meningkatkan kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Sambirang.

Sambirang mengakui ekuitas Jamkrida NTB secara nasional menempati posisi kedua terendah. Sampai dengan 2024 ekuitasnya baru terpenuhi Rp39,8 miliar dari minimal Rp50 miliar yang diwajibkan OJK untuk lembaga penjaminan tingkat provinsi (POJK No.2/POJK.05/2017 pasal 31 ayat (2) tentang Penyenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan). Ekuitas tersebut bersumber dari modal disetor sebesar Rp32,8 miliar dan sumber lainnya sebesar Rp7 miliar.

"Untuk hal ini, OJK telah memberikan SP 2 ke PT Jamkrida untuk segera memenuhi ketentuan minimal tersebut. Jika SP 2 ini diabaikan, PT Jamkrida terancam dilikuidasi seperti yang terjadi pada PT Jamkrida Bangka Belitung," ucapnya.

Baca juga: Ketua DPRD: Provinsi NTB jauh berubah di usianya yang ke-66

Atas dasar itu, kata dia, PT Jamkrida membutuhkan tambahan penyertaan modal untuk memenuhi ketentuan OJK tersebut. Kinerja PT Jamkrida Syariah perlu diapresiasi. Dari hasil studi banding Komisi III ke PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Jamkrida Jatim, diketahui kontribusi dividen PT Jamkrida NTB relatif lebih baik dibanding kedua perusahaan BUMD tersebut.

Sebab, dengan ekuitas sebesar Rp39,8 miliar (seperlima atau 20 persen dari nilai ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Jamkrida Jatim), PT Jamkrida NTB mampu memberikan dividen sebesar Rp1,5 miliar. Dibanding PT Jamkrida Bali Mandara yang memiliki ekuitas di atas Rp200 miliar dividennya sekitar Rp1,5 miliar dan PT Jamkrida Jatim yang memiliki ekuitas Rp224 miliar dividennya Rp1,2 miliar.

Perbedaannya terletak pada kemampuan mengcover UMKM. Dengan keunggulan ekuitas di atas Rp200 miliar tersebut, PT Jamkrida Bali Mandara mampu mengcover penjaminan kredit 377.475 UMKM dengan nilai penjaminan sebesar Rp4,8 triliun, laba bersih perusahaan Rp5,2 miliar dengan gearing ratio sebesar 29,01 persen.

PT Jamkrida Jatim dengan ekuitas Rp224 miliar mampu mengcover 427.144 UMKM dengan nilai penjaminan sebesar Rp10,9 triliun dan menghasilkan laba bersih sebesar Rp10,7 miliar. Sedangkan PT Jamkrida NTB mampu menjamin Rp4,7 triliun pembiayaan/kredit yang disalurkan oleh perbankan dan mengcover sebanyak 85.453 UMKM dari 324 ribu UMKM yang ada di NTB. Laba bersih perusahaan di atas Rp3 miliar pada tahun 2024, dengan gearing ratio sebesar 27,73 persen.

Baca juga: Pemprov NTB diminta awasi harga bahan pokok jelang Nataru 2025

Kinerja aset PT Jamkrida NTB setiap tahun menunjukkan tren positif. Nilai laba yang dihasilkan dari tahun ke tahun tetap menunjukkan tren positif dengan rata rata pertumbuhan di atas 10 persen setiap tahun.

Seiring dengan peningkatan nilai laba, tentunya nilai dividen yang disetorkan ke para pemegang saham terus meningkat dari tahun ke tahun dengan rata rata peningkatan dividen di atas 10 persen.

Dari perbandingan tersebut, dari sisi efektivitas, efisiensi dan kontribusi ke pemda, PT Jamkrida NTB Syariah secara proporsional relatif lebih baik. Dengan demikian, ada alasan yang cukup kuat untuk menambah penyertaan modal guna memenuhi ketentuan minimal ekuitas yang ditetapkan oleh OJK yaitu perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar.

Sementara, ekuitas PT BPR NTB yang bersumber dari modal disetor sampai dengan tahun 2024 baru terpenuhi sebesar Rp159,1 miliar. Sedangkan, modal dasar yang disepakati sebesar Rp500 miliar.

Kontribusi pemprov dalam struktur modal disetor sebesar Rp78,5 milyar (49,35 persen), sementara kontribusi pemda kabupaten/kota sebesar Rp80,5 miliar (50,65 persen).

Dalam hal ini, PT BPR NTB telah melampaui ketentuan minimal 25 persen ekuitas dari total modal dasar. Namun demikian, PT BPR membutuhkan penyertaan modal tambahan dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan dengan membangun dan menambah gedung kantor yang layak dan representatif.

Baca juga: DPRD NTB percepat perda penyertaan modal PT Jamrida Syariah

Kontribusi dividen BPR NTB terus meningkat. Dividen tahun buku 2022 sebesar Rp7,6 miliar, tahun buku 2023 naik menjadi sebesar Rp8,1 miliar. Pada tahun buku 2024 diproyeksikan dividen bertambah menjadi Rp10,6 miliar dengan adanya tambahan penyertaan modal.

Berdasarkan hasil studi banding ke PT BPR Jatim, diketahui bahwa pemda provinsi Jatim telah memberikan subsidi bunga ke UMKM melalui program Prokesra dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp13,8 miliar.

"Hal ini menjadi inspirasi Komisi III D0RD untuk mendorong gubernur baru membackup UMKM melalui program penjaminan kredit dan subsidi bunga," katanya.

Baca juga: DPRD NTB apresiasi Presiden Prabowo naikkan gaji guru