Begini syarat terbaru menjadi calon kepala desa di Lombok Tengah

id Lombok Tengah ,NTB,Pilkades ,Perda,kepala desa,kades,syarat jadi kades

Begini syarat terbaru menjadi calon kepala desa di Lombok Tengah

Peserta acara sosialisasi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa di Lombok Tengah, NTB, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Akhyar Rosidi

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyosialisasikan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, termasuk syarat menjadi calon kepala desa (kades) pada Pilkades 2025.

"Kepala desa yang telah menjabat tiga periode tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi calon kades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani saat acara sosialisasi yang dihadiri kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di Lombok Tengah, Selasa.

Rinjani mengatakan bahwa perubahan dalam perda tersebut yang mendasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.

"Batas waktu untuk bisa mencalonkan diri kembali menjadi kades itu maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun terpisah," katanya.

Baca juga: Perangkat desa di Lombok Tengah diminta ikut promosikan potensi desanya

Menurut dia, perubahan perda ini memiliki dampak positif terhadap kepala desa dan anggota BPD karena masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun atau sama seperti jabatan kades.

"Artinya perubahan itu memberikan dampak untuk semua. Bagi yang telah tiga periode bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPRD maupun bupati serta wakil bupati ke depan," katanya.

Selain itu, perubahan perda itu adalah pelaksanaan pilkades yang sebelumnya pada tahun genap, kini pelaksanaannya bisa pada tahun ganjil.

"Kenapa pilkades tidak bisa dilaksanakan pada tahun genap? Karena ada Pemilu dan Pilkada 2024," katanya.

Baca juga: Bupati Pathul ingatkan kades dalam penggunaan APBDes 2024 di Lombok Tengah

Oleh karena itu, berdasarkan perubahan perda tersebut, pilkades serentak di Lombok Tengah pada tahun 2025.

"Kapan dilaksanakan? Setelah tahapan Pilkada 2024 rampung," katanya.

Untuk pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa dan anggota BPD di Lombok Tengah ini, menurut dia, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, jumlah desa yang direncanakan melaksanakan Pilkades 2024 ada 24 desa yang terdiri atas 15 desa persiapan, tujuh kades yang mundur karena mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024, dan dua kades meninggal dunia.

"Mekanisme Pilkades 2025 direncanakan secara elektronik. Namun, tidak semua desa," katanya.

Baca juga: Sejumlah kepala desa di Lombok Tengah deklarasi jaga netralitas di Pilkada 2024
Baca juga: Alhamdulillah!! Masa jabatan 118 kades di Lombok Tengah diperpanjang