Bupati Pathul ingatkan kades dalam penggunaan APBDes 2024 di Lombok Tengah

id Lombok Tengah ,NTB,APBDes ,Inspektorat Lombok Tengah

Bupati Pathul ingatkan kades dalam penggunaan APBDes 2024 di Lombok Tengah

Bupati Lombok Tengah, Provinsi NTB, H Lalu Pathul Bahri saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah di Praya, Senin (10/06/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengingatkan para kepala desa (kades) dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) anggaran 2024.

"Kegiatan ini diharapkan pengelolaan APBDes itu bisa lebih baik dan sesuai aturan," kata Bupati Pathul Bahri saat membuka rapat evaluasi pengawasan APBDes 2024 di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pembinaan kepada para kades di Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Polda NTB melimpahkan berkas korupsi APBDes Mawu Tahun 2017

Dari 142 desa di Lombok Tengah yang tersebar di 12 kecamatan, ada beberapa rekomendasi dari Inspektorat di beberapa desa yang belum ditindaklanjuti, sehingga diharapkan rekomendasi temuan itu bisa diselesaikan sesuai aturan.

"Hal itu menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut," katanya.

Kepala Inspektorat Lombok Tengah H Lalu Aknal Afandi mengatakan kegiatan pengawasan pemerintah desa dan kelurahan ini dibagi per zona mulai dari zona utara, setelah itu ada zona tengah dan selatan.

“Kegiatan ini kami lakukan karena sebelumnya inspektorat sudah melakukan audit terhadap pemerintahan desa dan dari pemerintahan desa ini memang ada beberapa temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang masih belum ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Polresta Mataram buka ruang pelaporan kasus dugaan korupsi APBDes Mambalan

Ia mengatakan dari 43 desa, ada juga 15 desa di zona utara ini sudah menindaklanjuti temuan dari tahun 2015 sampai semester 1 tahun 2024 sisanya belum.

Beberapa desa yang ada temuan ini berupa temuan administrasi dan temuan finansial serta pajak dan yang lebih dominan rata- rata temuan belum dilakukan pembayaran pajak..

“Rata- rata temuan dari pajak ini para Kades menunggak dari Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," katanya.

Namun yang menjadi persoalan banyak temuan yang dari tahun 2015 yang tidak terselesaikan sampai saat ini, karena ada temuan warisan dari kepala desa sebelumnya.

"Artinya temuan- temuan ini didapatkan dari kades sebelumnya, sehingga Pemdes merasa berat untuk mengembalikan saat ini," katanya.

Baca juga: BPK periksa penggunaan APBDes di Lombok Barat