Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima, Tahun 2017, ke jaksa peneliti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa, menjelaskan penyidik melimpahkan berkas untuk kali keduanya dengan penambahan materi petunjuk dari jaksa peneliti.
"Soal P-19 (pengembalian berkas perkara) kemarin itu sudah dilengkapi, makanya kita limpahkan kembali ke jaksa," kata Ekawana.
Materi petunjuk jaksa tersebut, jelasnya, perihal penggunaan dana desa yang tidak tertuang dalam laporan pertanggungjawaban.
"Itu yang diminta untuk dilengkapi, dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu digunakan untuk apa saja," ujarnya.
Terkait hal itu, Ekawana memastikan bahwa penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa dengan melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka AA, mantan Kepala Desa Mawu.
Dalam berkas perkara, penyidik telah mengungkap indikasi kerugian negara senilai Rp600 juta. Munculnya kerugian ini dilihat dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.
"Angka (kerugian negara) paling banyak itu muncul dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna," ucap dia.
Pengerjaan proyek pembangunannya yang menelan APBDes senilai Rp380 juta itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan di sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan Tim Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling, dan anggaran operasional desa.
Penyidik hingga kini belum melakukan penahanan dengan pertimbangan sikap kooperatif tersangka.
Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada tahun 2017 mengelola APBDes yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Berita Terkait
Berkas kasus korupsi dana BLT di Lombok Timur dinyatakan lengkap
Senin, 4 November 2024 16:44
Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Selasa, 29 Oktober 2024 17:35
Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Selasa, 22 Oktober 2024 15:22
Dua penanganan kasus korupsi di Polresta Mataram kini naik ke penyidikan
Rabu, 9 Oktober 2024 17:21
Polisi temukan potensi kerugian korupsi dana desa Rp300 juta di Lombok Barat
Senin, 23 September 2024 17:25
Korupsi dana desa, Kades Gemel Lombok Tengah divonis 5 tahun penjara
Kamis, 22 Agustus 2024 18:05
Abdul Halim Iskandar Menteri Desa diperiksa KPK soal kasus dana hibah Jatim
Kamis, 22 Agustus 2024 11:35
Polres Lombok Tengah limpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa
Jumat, 19 Juli 2024 18:11