Berkas kasus korupsi dana BLT di Lombok Timur dinyatakan lengkap

id p-21 perkara korupsi, kasus korupsi blt, desa kerongkong, kejari lombok timur,lpmbok timur

Berkas kasus korupsi dana BLT di Lombok Timur dinyatakan lengkap

Arsip foto-Petugas jaksa mengawal tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana BLT dan pengelolaan dana Desa Kerongkong tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 berinisial LAA (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Lombok Timur, NTB, Senin (21/10/2024). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan berkas milik tersangka berinisial LAA yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengelolaan dana Desa Kerongkong Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021, lengkap atau P-21.

"Untuk kasus BLT Desa Kerongkong sudah P-21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui sambungan telepon, Senin.

Tindak lanjut dari berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, dia memastikan dalam pekan ini penyidik kejaksaan akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Kalau tidak ada halangan, rencananya pekan ini (tersangka dan barang bukti) akan kami limpahkan ke penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong

Pelaksanaan tahap dua tersebut, jelas dia, bagian dari kebutuhan penyelesaian penanganan di tahap penuntutan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Terhadap tersangka LAA, penyidik kejaksaan sebelumnya sudah melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Tersangka LAA dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Kerongkong yang menduduki jabatan terhitung sejak pengangkatan pada 5 Mei 2020.

Bayu memastikan penyidik kejaksaan menetapkan LAA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana BLT dan pengelolaan dana Desa Kerongkong.

Indikasi pidana tersebut ditemukan dari keterangan 24 saksi dan auditor yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta.

Oleh karena itu, penyidik menetapkan LAA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.