Mataram (ANTARA) - Dua penanganan kasus dugaan korupsi yang berada di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, naik ke tahap penyidikan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengungkapkan dua kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Desa Dasan Gria tahun 2018 dan sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Jadi, hari ini kami Satreskrim Polresta Mataram melaksanakan kegiatan gelar perkara terkait tindak pidana korupsi di Polda NTB. Dari hasil gelar, kedua kasus tersebut disepakati naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Baca juga: Polisi periksa pelaku UMKM terkait korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Dengan adanya penetapan tersebut, Yogi menyampaikan bahwa penyidik kini menyiapkan serangkaian agenda, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, maupun menghitung kerugian keuangan negara dengan menggandeng inspektorat.
"Senin (14/10) besok kami akan terbitkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) maupun koordinasi dengan jaksa sehubungan dengan kebutuhan tahap satu (penelitian berkas oleh jaksa) dan koordinasi dengan inspektorat untuk hitung kerugian," ujar dia.
Untuk penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kasus dana Desa Dasan Gria, Yogi memastikan pihaknya akan menggandeng Inspektorat Lombok Barat.
"Kalau kasus alat berat PUPR, itu ke Inspektorat NTB," ucapnya.
Baca juga: Polisi pastikan kasus penganiayaan santriwati di Ponpes Al-Aziziyah Lobar berjalan
Dengan adanya peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Yogi menargetkan kedua kasus ini bisa tuntas pada akhir tahun 2023.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai, bisa P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa), mohon dukungan," kata dia.
Kasus dugaan korupsi pada kegiatan sewa alat berat ini muncul dari laporan masyarakat. Dugaan korupsi muncul sejak kegiatan penyewaan pada tahun 2021. Alat berat yang disewa, antara lain, ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen.
Baca juga: Eks suami siri selebgram di Mataram jadi tersangka penganiayaan
Alat berat hasil pengadaan tersebut selanjutnya disewakan kepada seseorang bernama Fendy. Secara aturan, uang sewa seharusnya langsung disetorkan ke kas negara, namun sebaliknya uang sewa tidak kunjung dibayar hingga kini.
Untuk kasus dugaan korupsi dana Desa Dasan Gria, terungkap bahwa desa yang berada di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tersebut terungkap mengelola ADD tahun 2018 senilai Rp926 juta.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus pungli Desa Buwun Sejati Lombok Barat ke inspektorat
Sebelum masuk proses hukum di kepolisian, Inspektorat Lombok Barat pernah melakukan upaya pemulihan dengan membebankan kepada pihak desa untuk ganti rugi senilai Rp300 juta dari pengelolaan dana desa tahun 2018.
Sampai batas waktu pemulihan, terungkap pihak desa hanya menyerahkan sebagian dengan nilai Rp190 juta dari total kerugian keuangan negara Rp300 juta.
Ada dugaan mantan kepala desa berinisial MNK sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19