BPK periksa penggunaan APBDes di Lombok Barat

id BPK NTB,Lombok Barat,APBDes

BPK periksa penggunaan APBDes di Lombok Barat

Tim Pemeriksa BPK Perwakilan NTB berdiskusi dengan jajaran Pemkab Lombok Barat. (Foto Antaranews NTB/ist)

Jika terdapat temuan-temuan yang memerlukan perbaikan akan diperbaiki
Lombok Barat (Antaranews NTB) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Kabupaten Lombok Barat untuk tahun anggaran 2015 hingga semester I/2018.

Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan NTB Wulung Prakoso, diterima Sekretaris Daerah Lombok Barat, H. Mohammad Taufik, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Senin.

Wulung mengatakan kunjungan tersebut sebagai langkah pendahuluan untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat atas efektivitas pembinaaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 - semester I tahun anggaran 2018.

"Dalam rangka pemeriksaan tersebut kami membutuhkan informasi dan dokumen terkait pembinaan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," katanya.

Ia menyebutkan sebanyak 12 pemerintahan desa yang dijadikan sampel dalam pemeriksaan tersebut yakni, Desa Banyu Urip, Giri Tembesi, dan Tempos, Jagaraga Indah, dan Desa Kediri Selatan.?

Selain itu, Desa Jembatan Kembar Timur, Jembatan Gantung, Lembar, Sekotong Timur, Giri Sasak, Kuripan Timur, dan Eyat Mayang.

Wulung mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dilakukan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Barat.

"Pelaksanaan pemeriksaan didampingi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Lombok Barat, H. Mohmad Taufiq berharap agar pemeriksaan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa selama empat tahun anggaran tersebut dapat berjalan lancar seperti tahun sebelumnya.

Menurut dia, pemeriksaan oleh BPK tersebut menjadi bentuk akuntabilitas kepala desa dalam menggunakan dana desa dan alokasi dana desa sesuai petunjuk pelaksanaan peraturan bupati yang sudah disiapkan.

"Ke depan setelah pemeriksaan jika terdapat temuan-temuan yang memerlukan perbaikan akan diperbaiki. Akan tetapi jika menyangkut kerugian negara akan dikembalikan," katanya. (*)