Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan sebanyak 118 kepala desa (kades) mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur jabatan kades itu dari 6 tahun menjadi 8 tahun sekali periode," kata Kepala DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani di Lombok Tengah, Jumat
Baca juga: Pengelolaan dana desa di Lombok Tengah dimaksimalkan
Lalu Rinjani mengatakan bahwa pengukuhan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan itu di akhir Juli 2024. Masa berakhir jabatan mereka ada yang Desember 2024, tetapi ada juga yang berakhir hingga 2027.
"SK perpanjangan secepatnya diproses," katanya.
Selain itu, ada 24 desa yang akan melaksanakan pilkades yang terdiri atas 15 desa persiapan, tujuh kades yang mundur karena mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024 dan dua kades meninggal dunia, yakni Kades Jago (Kecamatan Praya) dan Kades Prabu (Kecamatan Pujut).
Baca juga: Wabup Lombok Tengah meminta kades kreatif dongkrak pendapatan desa
Pilkades di 24 desa ini setelah dari dinas melakukan pendataan batas akhir masa jabatan kades hingga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hasilnya disepakati 24 desa dilakukan pilkades dan 118 desa dilakukan perpanjangan masa jabatan," katanya.
Sesuai dengan arahan Kemendagri, pihaknya merencanakan pilkades setelah semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.
"Bisa saja di awal 2025 dilakukan pilkades di 24 desa ini," katanya.
Baca juga: Dua Kades di Lombok Tengah daftar maju cabup-cawabup