Oknum Jaksa tipu peserta CASN di NTB siapkan penangguhan penahanan

id Jaksa di NTB,Oknum jaksa,Jaksa penipuan peserta CASN,Oknum jaksa ajukan penangguhan penahanan,Kejati NTB,CASN

Oknum Jaksa tipu peserta CASN di NTB siapkan penangguhan penahanan

Jaksa mengawal tersangka EP (tengah) dengan pendampingan penasihat hukum Iskandar usia pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

terkait keluhan penyakit maag
Mataram (ANTARA) - Seorang jaksa di wilayah kerja Nusa Tenggara Barat berinisial EP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) menyiapkan diri untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Tersangka EP melalui penasihat hukum Iskandar yang ditemui di kantor Kejati NTB, Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut pada Selasa (21/3).

"Hari ini sedang kami persiapkan, kemungkinan Selasa (21/3) besok surat penangguhan penahanan kami ajukan," kata Iskandar.

Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan
Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN ditahan di Lapas Mataram


Salah satu alasan tersangka EP mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut, jelas dia, terkait keluhan penyakit maag.

"Kamis (16/3) kemarin juga sudah kami teruskan surat dari keterangan dokter yang menyatakan klien kami ini harus menjalani rawat jalan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Silahkan, karena itu hak tersangka. Untuk keputusan, nanti akan ada di tangan penuntut umum," ucap dia.

Dalam perkara ini tersangka EP menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Tersangka EP menjalani penahanan tahap pertama di bawah kewenangan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Penahanan yang terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan itu berlangsung usai penuntut umum menerima pelimpahan tersangka EP dan barang bukti dari penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (20/3).