Penyidik menetapkan EP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh dalam keterangan sebelumnya menyampaikan bahwa korban dari perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.
"Korbannya itu ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.
Nanang pun menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional itu dalam periode 2020 sampai 2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban untuk lulus CASN di kejaksaan dan di Kemenkumham," kata Nanang.
Oknum Jaksa tipu peserta CASN di NTB siapkan penangguhan penahanan
terkait keluhan penyakit maag