Polres Dompu lanjutkan penanganan kasus perusakan fasilitas tambang STM

id polres dompu, kasus perusakan fasilitas tambang, pt stm, sumbawa timur mining

Polres Dompu lanjutkan penanganan kasus perusakan fasilitas tambang STM

Foto arsip- Markas Polres Dompu. (ANTARA/HO-Polres Dompu)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat(NTB) melanjutkan penanganan kasus dugaan perusakan fasilitas tambang milik PT Sumbawa Timur Mining (STM).

Kepala Satreskrim Polres Dompu AKP Ramli melalui keterangan yang diterima di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR yang diduga sebagai pelaku utama.

"Terhadap IR, sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Dompu," kata AKP Ramli.

Penahanan itu sebagai bagian dari proses hukum terhadap IR yang kini berjalan pada 9tahap pemeriksaan sebagai tersangka. IR diduga melanggar Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu

Ramli menjelaskan bahwa dalam aksi yang terjadi pada 1 November 2024, massa dari kalangan warga lingkar tambang pada awalnya menyampaikan tuntutan pembebasan hukum seorang warga bernama Sulaiman alias Coyo dengan cara damai.

Namun, situasi seketika berubah menjadi anarkis ketika pihak perusahaan tidak menanggapi tuntutan massa.

Baca juga: Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu

Dalam aksi tersebut, IR terekam aktif terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran. Ia melempar batu hingga memecahkan kaca jendela gedung PT STM dan ikut membakar pos keamanan.

"Ia juga pakai kain yang disiram bensin untuk membakar gudang berisi kasur," ujar Ramli.

Kepala Seksi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih ada kemungkinan untuk terus berkembang dalam mengungkap peran orang lain.

"Pendalaman dan pengembangan masih terus dilakukan," ucap dia.