Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online, cek faktanya

id sim gratis, perpanjangan SIM gratis,pembuatan sim gratis,online,cek fakta

Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online, cek faktanya

Anggota Polantas Polresta Kupang Kota mencontohkan cara melewati rintangan kepada warga yang ingin berlatih di Taman Latihan Lalu Lintas gratis di Kota Kupang, NTT, Selasa (16/5/2023). . ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym. (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo telah mengumumkan adanya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis secara online yang berlaku seumur hidup.

Hingga saat ini unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 8 juta kali dan telah dibagikan sebanyak 110 ribu kali.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut :

prabowo resmi mengumunkan tentang pembuatan SIM dan perpanjangan Sim mulai dari SIM A/B/ C secara online dan gratis akhir tahun 31/12/2024

segerah daftar dan buat SIM

secara online gratis di akhir tahun ini 31 desember dikutip dari korlantas polri”

Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo telah mengumumkan adanya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis secara online yang berlaku seumur hidup. Namun setelah diverifikasi, unggahan tersebut adalah hoaks. (ANTARA/HO- Tiktok)

Penjelasan :

Menurut penelusuran ANTARA, National Traffic Management Center (NTMC) Korps Lalu Lintas Polri dalam akun media sosial X resminya memberikan klarifikasi, bahwa informasi terkait adanya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang berlaku seumur hidup secara online adalah berita bohong.

Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi), dengan mengunggah sejumlah dokumen seperti SIM lama, e-KTP, pas foto berlatar biru, hasil tes psikologi dan kesehatan, serta tanda tangan di atas kertas polos. Setelah proses selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah.

Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya, baik SIM A, B, maupun C.
 

Berikut rincian tarifnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)


Perpanjangan SIM A : Rp80 ribu.

Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu

Perpanjangan SIM B1 : Rp80 ribu.

Perpanjangan SIM B1 Umum : Rp80 ribu.

Perpanjangan SIM B2 : Rp80 ribu.

Perpanjangan SIM B2 Umum : Rp80 ribu.

Perpanjangan SIM C : Rp75 ribu.

Perpanjangan SIM C1 : Rp75 ribu.

Perpanjangan SIM C2 : Rp75 ribu.

Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu.

NTMC Korlantas Polri turut menegaskan bahwa kebijakan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 Ayat (1), (2), dan (3).

Klaim : Presiden Prabowo umumkan Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang berlaku seumur hidup secara online

Rating : Hoaks


Baca juga: Pengamat: Biaya perpanjangan SIM harus gratis
Baca juga: SIM dan STNK berlaku seumur hidup, usulan Komisi III DPR RI