Kajati NTB: Kasus pembelian lahan MXGP Samota berlanjut

id mxgp samota, pembelian lahan mxgp, pemkab sumbawa, kejati ntb, pemeriksaan saksi,penyelidikan jaksa

Kajati NTB: Kasus pembelian lahan MXGP Samota berlanjut

Kajati NTB Enen Saribanon (kiri) dalam konferensi pers di Mataram, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon memastikan kasus dugaan penyelewengan proses pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan wisata Samota yang kini menjadi areal sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) tersebut, tetap berlanjut.

"Kemarin memang sempat terhenti pemeriksaannya, karena ada saksi-saksi yang ikut dalam kontestasi Pilkada, sehingga kami berhenti sejenak, sekarang mulai maju lagi," kata Enen Saribanon di Mataram, Selasa.

Enen menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini masih terus berjalan di tahap penyelidikan bidang pidana khusus.

Baca juga: Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP

Dalam penanganan kasus ini Kejati NTB terakhir kali terpantau meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Permintaan keterangan pada medio November 2024 itu, Ali Bin Dachlan yang ditemui di Gedung Kejati NTB mengakui pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.

"Ditanya apakah disewa atau tidak. Ya, saya katakan tidak," ujar Ali.

Dia turut memastikan ke hadapan penyidik bahwa pihak yang membeli lahan miliknya seluas 70 hektare itu adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Jadi, yang dijual itu 70 hektare. Saya hanya jual ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Sudah lunas dibayar (Rp53 miliar)," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani, Ali mengaku tidak ada memberikan dokumen, melainkan hanya memperlihatkan sejumlah data yang berkaitan dengan jual beli lahan tersebut.

Perihal adanya dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan miliknya, Ali mendukung upaya pihak kejaksaan dengan harapan dugaan tersebut bisa terbukti secara hukum.

"Kalau ada gratifikasi, dibuktikan dong. Kalau tidak ada, ya, tidak ada," katanya.

Ali ketika itu turut menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan miliknya pada tahun 2023 dengan nominal Rp53 miliar itu terlalu murah.

"Yang diterima nominal pembayaran Rp53 miliar, terlalu murah itu. Seharusnya Rp79 miliar," ucap dia.

Baca juga: KPK atensi tunggakan pajak MXGP Samota 2022 di Sumbawa Rp407 juta

Daru rangkaian penyelidikan ini kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Samota merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora.

Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP
Baca juga: Kejati NTB panggil dua pejabat daerah terkait kasus lahan MXGP Samota 2023
Baca juga: Kasus gratifikasi, Kejati NTB minta klarifikasi pemilik awal lahan MXGP Samota